Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Tangkap Geng Motor Pencuri Kotak Amal di Bekasi

Rahmatul Fajri
16/7/2021 19:38
Polisi Tangkap Geng Motor Pencuri Kotak Amal di Bekasi
Ilustrasi puluhan tersangka yang terlibat dalam kasus geng motor.(Dok. MI)

POLDA Metro Jaya (PMJ) menangkap geng motor bernama "Brutal" yang menyerang sebuah warung kopi di wilayah Bekasi, sekaligus mengambil kotak amal.

Adapun polisi telah menetapkan tujuh orang dari geng motor tersebut sebagai tersangka. Namun, PMJ baru mengamankan dua anggota geng motor berinisial S dan MS. Serta, satu penadah hasil begal berinisial D.

"Ada 5 yang masih buron, tapi identitasnya sudah kita kantongi yang melakukan pembegalan," ungkap Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus, Jumat (16/7).

Baca juga: Bubarkan Balap Liar, Polisi Justru Dikeroyok Geng Motor

Yusri menjelaskan geng motor itu diketahui menyerang sebuah warung kopi di di kawasan Jati Kramat, Kecamatan Jati Asih, Bekasi, pada Selasa (13/7) subuh. Dengan membawa sebilah parang, geng motor juga merampas kotak amal berisi uang sekitar Rp800 ribu. 

Lalu, pelaku berinisal S merampas ponsel milik pengunjung warung kopi tersebut. Namun, korban berusaha membela diri saat ponselnya diambil. Alhasil, S mengayunkan parang ke dada korban hingga meninggal dunia.

"Setelah dibawa ke rumah sakit, korban meninggal dunia. Dua pelaku ini kemudian merebut ponsel milik korban dan melarikan diri," tutur Yusri.

Baca juga: Pencuri 21 Tabung Gas Melon Diancam Tujuh Tahun Penjara

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan menciduk penadah ponsel hasil curian berinisial D di Jakarta Timur. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap dua pelaku berinisial S di Pondok Gede dan MS di Jati Bening.

Dari keterangannya, pelaku nekat berbuat kriminal untuk membeli minuman keras. Pun saat melakukan aksinya, pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 dan/atau 15 tahun penjara, karena korban meninggal dunia. Sedangkan pelaku penadah D, dipersangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya