Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PERJALANAN Kereta Api Lokal pada Senin (12/7) atau hari pertama penerapan kebijakan KA Lokal hanya diperuntukkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal berjalan tertib, lancar, dan terkendali.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat jumlah pelanggan KA Lokal pada 12 Juli sebanyak 5.250 pelanggan, turun 69% dibanding jumlah pelanggan KA Lokal pada Senin pekan sebelumnya (5 Juli) yaitu sebanyak 16.914 pelanggan.
Adapun jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA Lokal di bulan Juni 2021 yang sebanyak 48.213 pelanggan, pelanggan KA Lokal pada 12 Juli turun hingga 89%.
“Penurunan jumlah pelanggan KA Lokal ini menunjukkan bahwa masyarakat di luar pekerja sektor esensial dan kritikal telah mematuhi aturan untuk tidak bepergian menggunakan KA Lokal di masa PPKM Darurat,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Selasa (13/7).
"Kami melakukan penyesuaian jumlah perjalanan KA Lokal di masa pemberlakuan PPKM darurat dengan efektif sehingga bisa optimal menekan dan membatasi pergerakan masyarakat di masa pandemi," tambah Joni.
Pihaknya memberikan apresiasi kepada masyarakat khususnya pengguna KA Lokal atas pengertian dan kerjasamanya dalam mematuhi ketentuan tersebut. KAI akan terus melakukan sosialisasi terkait ketentuan perjalanan KA Lokal di masa PPKM Darurat agar masyarakat semakin banyak yang mengetahui aturan ini.
Baca juga: PPKM Darurat, Trafik Penumpang Kereta Anjlok 33%
Joni mengatakan, untuk menciptakan kondisi yang kondusif, KAI bersama-sama dengan unsur kewilayahan setempat seperti TNI, Polri, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah bekerja maksimal melayani pelanggan KA Lokal di stasiun-stasiun pada masa PPKM Darurat ini.
Para petugas memeriksa dengan teliti dan cermat kelengkapan persyaratan calon pelanggan KA Lokal di stasiun. Tujuannya untuk memastikan yang diperbolehkan naik KA Lokal adalah masyarakat yang bekerja pada sektor kritikal dan esensial sesuai dengan ketentuan.
“KAI secara tegas tidak akan mengizinkan calon pelanggan KA Lokal yang tidak sesuai ketentuan untuk naik kereta api. KAI juga berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu jalannya penerapan syarat baru bagi perjalanan KA Lokal pada masa PPKM Darurat,” ucap Joni.
Kebijakan pengetatan syarat untuk pelanggan KA Lokal tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 dimana perjalanan KA Lokal pada masa PPKM Darurat hanya diperuntukkan bagi pekerja di bidang kritikal dan esensial.
Pada periode 12-20 Juli, setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja, atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
"Pengetatan persyaratan tersebut ditujukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19," pungkas Joni.(OL-5)
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat pengguna Kereta Panoramic pada periode Januari hingga Mei 2025 mencapai 48.822 orang.
Kereta Commuter Indonesia, anak usaha PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero akan mengoperasikan 96 unit kereta rel listrik (KRL) baru.
Coway Co Ltd, perusahaan teknologi pemurni air asal Korea Selatan, berkomitmen mendukung program berkelanjutan di Indonesia. Itu ditandai melalui kerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia.
TIM Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Sumatera Utara, menangkap Risma Siahaan alias RS (64), tersangka korupsi penguasaan aset milik PT KAI senilai Rp21,91 miliar.
SURVEI yang dilakukan Next menunjukkan hampir 90 persen penumpang mengaku puas dengan pelayanan PT Kereta Api Indonesia atau KAI selama arus mudik Lebaran 2025.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat ada 15.797 pemudik yang menggunakan moda transportasi kereta api tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, hari ini Kamis (3/4).
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved