Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM gabungan pemerintah kota (Pemkot) Bekasi bersama polisi, TNI, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan pengadilan melakukan operasi yustisi PPKM darurat.
Sebanyak 29 orang pelanggar terjaring dengan 26 di antaranya dikenakan denda yang total mencapai Rp1.130.000, serta tiga orang lainnya dihukum sanksi sosial pelayanan kebersihan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar (Kombes) Aloysius Suprijadi mengatakan operasi yustisi perlu kembali dilaksanakan terlebih masyarakat yang semakin tidak patuh dengan protokol kesehatan (prokes).
"Tren kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia tidak hanya disebabkan oleh varian baru saja, melainkan ditambah masyarakat mulai abai dengan protokol kesehatan," kata Kapolres, Jumat (9/7).
Ia menjelaskan, dalam operasi yustisi PPKM darurat di Kota Bekasi, owner atau pemilik dari pelaku usaha serta pengunjung dari toko yang dirazia dimintai keterangan serta data diri berupa KTP untuk segera ditindaklanjuti dengan melakukan persidangan di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan.
"Setelah para pelanggar disidang, mereka akan dipulangkan. Apabila mereka yang sudah disidang kedapatan kembali melanggar program PPKM yang sedang diselenggarakan akan segera ditindak lanjuti dan akan menerima sanksi berikutnya berupa tambahan denda senilai Rp50 juta hingga penutupan izin operasionalnya sampai waktu yang ditentukan," tegasnya.
Kapolres juga berharap dengan dilakukannya sidang pelanggaran itu masyarakat bisa mematuhi aturan yang berlaku di PPKM darurat. "Sehingga kita bersama bisa terbebas dari Covid-19," ujar Kapolres Metro Bekasi.
Kepala Kejari Kota Bekasi Laksmi Indriyah Rohmulyati mengatakan proses persidangan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Agar tidak memberatkan pelanggar, pasal yang diberikan adalah tindak pidana ringan yaitu sanksi sosial berupa pelayanan kebersihan sampai denda yang telah ditentukan.
"Harapannya masyarakat dapat menerapkan prokes sesuai aturan PPKM darurat," jelasnya.
Sementara Kasi Bidang Gakda Satpol PP Kota Bekasi Agus Hermawan mengatakan total sebanyak 29 KTP terjaring dalam operasi yustisi PPKM darurat. Para pelanggar dijumpai tidak memakai masker, dan pedagang yang masih mengizinkan pelanggannya makan ditempat.
"Karena harusnya (makan di tempat) tidak boleh dan harus dibawa pulang," kata Agus.
Ia mengungkapkan, dari total pelanggar PPKM darurat yang ditindak sebanyak 29 orang, terdapat 9 pelaku usaha ditemukan yang melanggar ketentuan. "Mereka (pelaku usaha) tetap membuka usahanya dan mengundang kerumunan datang," ujar Agus.
Ia menambahkan, para pelanggar kemudian diminta untuk hadir di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan untuk mengikuti sidang yustisi.
Para pelanggar yang sudah ditetapkan hukuman oleh hakim diharuskan membayar sanksi denda serta sanksi sosial. Jumlah hasil sanksi denda yang terkumpul selanjutnya disetorkan ke kas negara dengan pihak kejaksaan sebagai eksekutor.
"Dendanya bervariasi mulai dari Rp20 ribu sampai dengan Rp300 ribu. Sedangkan denda yang terkumpul sebesar Rp1.130. 000 dari 26 orang sedangkan penerima sanksi sosial sebanyak 3 orang," pungkasnya.(RK/OL-09)
Sejumlah warga yang merupakan penghuni belasan rumah itu sempat terlibat bentrok dengan puluhan petugas gabungan yang dikerahkan.
Meski demikian, masyarakat tetap diperbolehkan merayakan malam tahun baru, tetapi dianjurkan tidak melakukannya secara berlebihan.
Dana yang digelontorkan untuk mendukung administrasi kesekretariatan hingga fasilitas kegiatan lingkungan itu langsung dikebut pencairannya oleh para ketua RW.
Pembangunan dan pengoperasian puskesmas ini merupakan perwujudan kehadiran pemerintah dalam menjamin layanan kesehatan yang lebih dekat dan mudah diakses warga.
Pameran Dagang Lokal yang menjadi agenda pembuka menghadirkan berbagai produk unggulan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Kota Bekasi.
Informasi yang sudah lama bisa dimunculkan kembali dan menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintah maupun lembaga pendidikan
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Studi Nature Communications ungkap pandemi Covid-19 mempercepat penuaan otak rata-rata 5,5 bulan, meski tanpa infeksi. Siapa yang paling terdampak?
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved