Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANAK mantan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie, Ardiansyah Bakrie beserta Istrinya Ramadhani telah mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak lima bulan lalu.
"Kami masih mendalami berapa lama yang bersangkutan memakai. Kalau pengakuan awalnya sekitar lima bulan. Tapi masih kami terus dalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Jakarta Pusat, hari ini.
Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang supir berinisial ZN sebagai tersangka.
Yusri mengatakan bahwa motif dari pasangan yang memiliki tiga anak tersebut adalah karena pandemi COVID-19. Selain itu, Nia dan Ardi juga mengaku adanya tekanan kerja yang membuat mereka mengkonsumsi sabu.
Baca juga: Ini Kronologi Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
"Penyampaian awal memang di masa pandemi ini. Dia menggunakan apalagi suami-istri, kemudian juga tekanan kerja yang banyak. Itu alasan-alasan klasik, tapi kami akan terus mendalami," kata Yusri.
Polisi terus melakukan pengejaran dan pengembangan kasus, termasuk pemasok narkoba yang kemungkinan juga mengedarkan ke sejumlah artis dan publik figur.
Sejauh ini, polisi telah mengamankan ketiga tersangka sejak Rabu (7/7) dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan 1 bong alat hisap sabu.
Tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
"(Pasal) 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ini masih awal karena kami masih baru saja, kami nanti pengembangan dari perkara ini," kata Yusri.(Ant/OL-4)
PENYIDIK Polda Metro Jaya membenarkan figur publik berinisial NR dan AB tengah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
Sejauh ini, Polisi belum membeberkan jumlah sabu yang dibawa keduanya serta kronologi penangkapan.
Selain pasangan suami istri tersebut, kepolisian juga menetapkan ZN, pria berusia 43 tahun, yang berprofesi sebagai sopir di kediaman Nia dan Ardi.
Awalnya, Satnarkoba Polres Jakpus mendapat informasi bahwa tersangka sering menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Kepolisian pun langsung bergerak.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indraweny Panji Yoga mengatakan Nia dan Ardi dibawa untuk pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang menjerat keduanya.
PECANDU narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved