Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

PPKM Darurat, Perusahaan Diminta Tak Paksa Pegawai ke Kantor

Hilda Julaika
08/7/2021 14:50
PPKM Darurat, Perusahaan Diminta Tak Paksa Pegawai ke Kantor
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Azis.(FOTO/Dprd-DKI-Jakarta)

KETUA Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Azis meminta pengusaha tidak memaksa para pegawainya untuk bekerja ke kantor. Pasalnya untuk perkantoran sekto non-esensial wajib ditutup 100%, sementara untuk sektor esensial dibatasi 50% saja. Bila hal ini tidak dilaksanakan maka PPKM Darurat tidak akan berdampak pada penurunan kasus covid-19.

“Saya imbau agar para pengusaha taat peraturan untuk kepentingan kita Bersama,” tegas Abdul Azis, Kamis (8/7).

Pihaknya juga mendukung dilakukannya pengawasan dan sidak ke perkantoran-perkantoran. Seperti yang telah dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Menurutnya penegakan aturan menjadi kunci penting agar memberikan efek jera pada perusahaan yang membandel tersebut.

“Kami mendukung diterapkan aruran yang tegas terhadap perusahaan yang melanggar agar menjadi efek jera bagi perusahaan yang lain. Sehingga aturan bisa ditegakkan agar pandemi ini segera berakhir dan kita dapat beraktivitas normal kembali,” ungkap Azis.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan masih banyak perusahaan atau perkantoran yang mewajibkan karyawannya bekerja. Padahal di masa PPKM Darurat ini perusahaan non esensial diwajibkan tutup 100%, sementara untuk esensial dibatasi 50%, kecuali untuk sektor kritikal yang boleh beroperasi 100%.

Oleh karena itu, ia meminta para petinggi perusahaan harus bertanggungjawab untuk melindungi pekerja dan warga Jakarta. Karena penutupan dan pembatasan kantor ini bukan hanya aturan saja. Melainkan untuk keselamatan dan nyawa warga Jakarta.

“Bukan soal untung rugi, tapi soal nyawa. Karena ini yang kita saksikan tadi masih banyak mereka yang diharuskan masuk. Walaupun bidangnya bukan bidang esensial, ada perhotelan, penjaga toko, perusahaan perkebunan, pertambangan, yang itu semua bukan masuk kategori esensial dan kritial,” ungkapnya.

Adapun apabila ditemukan pelanggaran di perkantoran, maka nama perusahaan akan dicatat. Kemudian, perusahaan pelanggar tersebut akan didatangi oleh tim dari Pemprov DKI Jakarta. Untuk diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Hld/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya