Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemkot Bekasi akan Gelar Operasi Yustisi PPKM Darurat

Rudi Kurniawansyah
08/7/2021 07:53
Pemkot Bekasi akan Gelar Operasi Yustisi PPKM Darurat
Petugas mengimbau pengunjung dan pedagang mematuhi protokol kesehatan saat operasi yustisi covid-19 di Alun-alun Bekasi, Jawa Barat.(ANTARA/Fakhri Hermansyah)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi bersama instansi hukum terkait segera menggelar operasi yustisi penegakan hukum untuk memberi efek jera bagi masyarakat yang membandel dalam PPKM darurat.

"Sinergitas ini merupakan tindak lanjut dari hasil rakor. Efek jera bagi warga yang masih tidak mengikuti aturan yang telah dibuat karena ini untuk warga sendiri juga dalam bentuk pencegahan pada masa pandemi yang sedang tinggi kasusnya," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis (8/7).

Ia menjelaskan, pola yang sudah diterapkan saat ini baru sampai titik persuasif dan teguran ringan. Sedangkan penerapan sidang di tempat terhadap masyarakat, khususnya para pelaku usaha, belum ada kriteria standarisasi.

Baca juga: Pemkot Bekasi Kembali Gelar Vaksinasi Massal di Stadion Candrabhaga

Padahal kondisi terkini terjadinya penurunan kepatuhan protokol kesehatan pada pedagang kaki lima seputaran Jalan Ahmad Yani dan sekitaran alun-alun Kota Bekasi sehingga eskalasi kasus covid-19 di Kota Bekasi sudah sampai level darurat.

"Peningkatan level penegakkan hukum melalui peraturan daerah atau peraturan wali kota merujuk pada perundang-undangan namun tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat," ungkapnya.

Ia menambahkan, ketua tim penegakkan PPKM darurat yang akan ditunjuk ialah Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abu Hurairah. Lantaran itu, kepala bagian hukum segera melaporkan agar dibuatkan surat keputusan tim PPKM darurat tersebut.

Merujuk pada instruksi Menteri Dalam Negeri RI mengenai PPKM darurat yang dilaksanakan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 diketahui kegiatan PPKM darurat akan digabungkan dengan digelarnya operasi yustisi dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Tim operasi yustisi akan ditempatkan di masing-masing wilayah perbatasan Kota Bekasi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi Laksmi Indriyah mengatakan Pemkot Bekasi serius dalam melaksanakan PPKM darurat yang telah diinstruksikan. Adapun sistem dengan digelarnya operasi yustisi yang menerapkan standarisasi dan menjadi titik penentu untuk membuat efek jera agar tidak menjadi kekosongan hukum.

"Kami menyarankan agar dibuatkan peraturan Wali Kota Bekasi untuk menindak lanjut mengenai operasi yustisi," tegasnya.

Ia menerangkan, sesuai evaluasi selama 4 hari berlangsung prosesnya PPKM darurat mengenai peningkatan disiplin diperlukan tindakan akhir adalah penegakkan hukum. Kepala Kejari Kota Bekasi menegaskan langkah itu akan memberikan efek jera bagi warga yang masih saja tidak mengikuti aturan.

Ia menerangkan, keputusan penegakan hukum memperhatikan pada peraturan Gubernur Jawa Barat no.5 tahun 2021 pasal 34 mengenai denda sebagai sanksi administrasi dan juga mengacu pada Perwal no 45 tahun 2021 mengenai sanksi administrasi terhadap pelanggaran ringan.

Ditambahkannya, sebelum dilakukannya penegakkan operasi yustisi pada PPKM darurat di perbatasan, segera dilakukan sosialisasi kepada warga sebagai bentuk peringatan khusus agar warga lebih memahami mengenai keberadaan PPKM darurat. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya