Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan edaran melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa.
Selain itu, Pemkot juga mengeluarkan edaran melarang para ASN untuk melakukan perjalanan dinas ke luar kota. Di edaran nomor 800/3650-BKPSDM itu, Pemkot pun melarang para instansi menerima tamu kedinasan dari luar kota.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri mengatan edaran yang dikeluarkan pihaknya ini harus dipatuhi karena mengingat masih tingginya kasus covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat.
"Imbauan ini untuk menekan penyebaran covid-19 di Kota Depok," ungkap dia, Rabu (7/7).
Imbauan ini sesuai dengan Keputusan Wali Kota Depok Nomor:443/267/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021.
"Kami ingin semua angka kasus covid-19 di Kota Depok ini menurun," katanya.
Ia pun mengingatkan para ASN agar dalam menjalankan tugas, memaksimalkan penggunaan teknologi.
"Untuk rapat atau koordinasi, sebisa mungkin dimaksimalkan dengan penggunaan teknologi secara online, hindari pertemuan fisik jika tidak penting," tegas Supian.
Baca juga: Lurah di Depok yang Gelar Nikahan Anak Jadi Tersangka
Lanjut dia, edaran yang ditujukan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Depok ini berlaku sampai pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi covid-19 di Kota Depok.
Pihaknya sudah menerapkan keputusan untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk para pegawai ASN dengan mengurangi kuantitas 75% pegawai di kantor.
"ASN harus tetap produktif meski WFH di masa pandemi. ASN harus tetap memiliki komitmen dan integritas dalam bekerja, ASN harus juga jadi contoh yang baik dan mematuhi protokol kesehatan dalam upaya mencegah penularan covid-19," ungkapnya.
Pria usia 46 tahun ini menyebut pada Juni-Juli 2021 telah 124 ASN Kota Depok positif covid-19, 4 diantaranya meninggal.
"Ini sangat mengkhawatirkan, dalam sejarah belum pernah ada ASN sebanyak ini yang terpapar dan meninggal akibat covid-19," pungkasnya.
Untuk di ketahui, Lurah Pancoran Mas Kota Depok Suganda (SU) menjadi tersangka kasus kerumunan massa. SU ditetapkan sebagai tersangka usai menikahkan putrinya di Gang Haji Syuair RT 001 RW 02 Kelurahan Mampang, Pancoran Mas, Kota Depok pada 3 Juli 2021.(OL-5)
Selain kendala fisik, pasar tersebut juga kerap dijadikan tempat berkumpulnya gelandangan dan pengemis
Melubernya sampah ke jalan tersebut terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Sebagian wilayah Condet, Jakarta sudah kebanjiran, Jumat (30/1).
Kondisi ini memaksa pengendara untuk ekstra waspada dan menurunkan kecepatan secara drastis guna menghindari kecelakaan.
Jarak struktur bangunan yang tidak terlalu menempel pada lereng menjadi faktor kunci minimnya dampak fatal.
Pemerintah Kota Depok turut mengeluarkan peringatan dini bagi warga, terutama bagi mereka yang bermukim di daerah dengan topografi perbukitan atau dekat aliran sungai.
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved