Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

ASN Depok Diultimatum tidak Mengadakan Kegiatan Kerumunan Massa

Kisar Rajaguguk
07/7/2021 10:02
ASN Depok Diultimatum tidak Mengadakan Kegiatan Kerumunan Massa
Ilustrasi ASN(medcom.id)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan edaran melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa.

Selain itu, Pemkot juga mengeluarkan edaran melarang para ASN untuk melakukan perjalanan dinas ke luar kota. Di edaran nomor 800/3650-BKPSDM itu, Pemkot pun melarang para instansi menerima tamu kedinasan dari luar kota.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri mengatan edaran yang dikeluarkan pihaknya ini harus dipatuhi karena mengingat masih tingginya kasus covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat.

"Imbauan ini untuk menekan penyebaran covid-19 di Kota Depok," ungkap dia, Rabu (7/7).

Imbauan ini sesuai dengan Keputusan Wali Kota Depok Nomor:443/267/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021.

"Kami ingin semua angka kasus covid-19 di Kota Depok ini menurun," katanya.

Ia pun mengingatkan para ASN agar dalam menjalankan tugas, memaksimalkan penggunaan teknologi.

"Untuk rapat atau koordinasi, sebisa mungkin dimaksimalkan dengan penggunaan teknologi secara online, hindari pertemuan fisik jika tidak penting," tegas Supian.

Baca juga:  Lurah di Depok yang Gelar Nikahan Anak Jadi Tersangka

Lanjut dia, edaran yang ditujukan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Depok ini berlaku sampai pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi covid-19 di Kota Depok.

Pihaknya sudah menerapkan keputusan untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk para pegawai ASN dengan mengurangi kuantitas 75% pegawai di kantor.

"ASN harus tetap produktif meski WFH di masa pandemi. ASN harus tetap memiliki komitmen dan integritas dalam bekerja, ASN harus juga jadi contoh yang baik dan mematuhi protokol kesehatan dalam upaya mencegah penularan covid-19," ungkapnya.

Pria usia 46 tahun ini menyebut pada Juni-Juli 2021 telah 124 ASN Kota Depok positif covid-19, 4 diantaranya meninggal.

"Ini sangat mengkhawatirkan, dalam sejarah belum pernah ada ASN sebanyak ini yang terpapar dan meninggal akibat covid-19," pungkasnya.

Untuk di ketahui, Lurah Pancoran Mas Kota Depok Suganda (SU) menjadi tersangka kasus kerumunan massa. SU ditetapkan sebagai tersangka usai menikahkan putrinya di Gang Haji Syuair RT 001 RW 02 Kelurahan Mampang, Pancoran Mas, Kota Depok pada 3 Juli 2021.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya