Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan edaran melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa.
Selain itu, Pemkot juga mengeluarkan edaran melarang para ASN untuk melakukan perjalanan dinas ke luar kota. Di edaran nomor 800/3650-BKPSDM itu, Pemkot pun melarang para instansi menerima tamu kedinasan dari luar kota.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri mengatan edaran yang dikeluarkan pihaknya ini harus dipatuhi karena mengingat masih tingginya kasus covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat.
"Imbauan ini untuk menekan penyebaran covid-19 di Kota Depok," ungkap dia, Rabu (7/7).
Imbauan ini sesuai dengan Keputusan Wali Kota Depok Nomor:443/267/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021.
"Kami ingin semua angka kasus covid-19 di Kota Depok ini menurun," katanya.
Ia pun mengingatkan para ASN agar dalam menjalankan tugas, memaksimalkan penggunaan teknologi.
"Untuk rapat atau koordinasi, sebisa mungkin dimaksimalkan dengan penggunaan teknologi secara online, hindari pertemuan fisik jika tidak penting," tegas Supian.
Baca juga: Lurah di Depok yang Gelar Nikahan Anak Jadi Tersangka
Lanjut dia, edaran yang ditujukan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Depok ini berlaku sampai pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi covid-19 di Kota Depok.
Pihaknya sudah menerapkan keputusan untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk para pegawai ASN dengan mengurangi kuantitas 75% pegawai di kantor.
"ASN harus tetap produktif meski WFH di masa pandemi. ASN harus tetap memiliki komitmen dan integritas dalam bekerja, ASN harus juga jadi contoh yang baik dan mematuhi protokol kesehatan dalam upaya mencegah penularan covid-19," ungkapnya.
Pria usia 46 tahun ini menyebut pada Juni-Juli 2021 telah 124 ASN Kota Depok positif covid-19, 4 diantaranya meninggal.
"Ini sangat mengkhawatirkan, dalam sejarah belum pernah ada ASN sebanyak ini yang terpapar dan meninggal akibat covid-19," pungkasnya.
Untuk di ketahui, Lurah Pancoran Mas Kota Depok Suganda (SU) menjadi tersangka kasus kerumunan massa. SU ditetapkan sebagai tersangka usai menikahkan putrinya di Gang Haji Syuair RT 001 RW 02 Kelurahan Mampang, Pancoran Mas, Kota Depok pada 3 Juli 2021.(OL-5)
Dampaknya, akses jalan satu-satunya menuju wilayah Kelurahan Cilangkap dan sekitarnya ditutup sementara.
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
Tanah longsor di Sukamaju Baru dan Harjamukti timbul karena air hujan yang meresap ke dalam tanah sehingga memicu pergerakan tanah.
Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan tersebut diberlakukan mengingat antrean masyarakat yang masih terjadi
Ketentuan itu tidak berlaku jika penyebab meninggal karena terlibat aksi kriminal, terkena HIV/AIDS, dan bunuh diri.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok mengalokasikan anggaran Rp50 miliar untuk merenovasi bangunan 2 Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN.
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved