Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

PPKM Darurat, Mal di Kota Bekasi Tutup Hingga 20 Juli

Rudi Kurniawansyah
03/7/2021 11:57
PPKM Darurat, Mal di Kota Bekasi Tutup Hingga 20 Juli
Seorang konsumen membayar di kasir sebuah restoran di mal Bekasi Cyber Park, Jawa Barat.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi mengikuti kebijakan pemerintah pusat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Langkah itu ditegaskan secara resmi melalui Surat Edaran Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor : 443.1/795/SET.COVID-19 tentang implementasi pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kota Bekasi.

"Surat edaran dibuat tertanggal 2 Juli 2021 sebelum pemberlakuan PPKM Darurat dimulai sejak 3-20 Juli 2021 dan ditujukan kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi, Ketua RT Se-Kota Bekasi, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, Kepala Puskesmas dan unsur tenaga kesehatan lainnya, Kapolsek, Danramil, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, serta Kepada Perangkat Daerah se-Kota Bekasi," kata Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiyah, Sabtu (3/7).

Dijelaskannya, surat edaran itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: PPKM Darurat, Polisi Lakukan Patroli di Sektor Esensial-Kritikal

Adapun pengetatan pada aktivitas masyarakat yang diberlakukan sebagai berikut yaitu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring atau online.

Kemudian pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH). Pelaksanan kegiatan pada sektor ssensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina COVID-19, Industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan kritikal seperti energi, kesehatan keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Selanjutnya, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara," tegasnya.

Kemudian pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat dine-in.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Tempat ibadah masjid, mushola, gereja, pura, Vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Kemudian fasilitas umum area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara. Seluruh aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dilarang. Transportasi umum kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

Selanjutnya resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen H -1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya," ujarnya.

Kemudian tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. Dan pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya