Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
SELAMA Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, atas diskresi dan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Jalan Raya (PJR), Jasa Marga membatasi lalu lintas akses keluar di Jalan Tol Dalam Kota (Cawang–Tomang–Pluit).
Kepala Satuan PJR Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Sutikno mengatakan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat ini akan diterapkan mulai hari ini, Sabtu (3/7) hingga (20/7), guna menekan penularan covid-19.
Dia menambahkan pengendalian mobilitas ini dilakukan dengan dua cara yaitu selektif dan penyekatan total.
Baca juga: Pelaku Usaha di Jakbar Diminta Taati PPKM Darurat
"Kami akan melakukan pengendalian di beberapa titik Jalan Tol Dalam Kota, seperti pemeriksaan pada kendaraan yang keluar dari jalan tol secara selektif dan penyekatan total pada beberapa akses keluar," ucapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (3/7).
Mendukung pembatasan tersebut, Jasa Marga bersama kepolisian akan melakukan pengaturan lalu lintas di beberapa titik di ruas Tol Dalam Kota, sebagai berikut:
1. Lalu lintas dari arah Cawang menuju Tomang
Pada akses keluar Tebet dan akses keluar Slipi akan dilakukan pemeriksaan kendaraan. Sementara akses keluar Kuningan dan akses keluar Semanggi akan dilakukan penyekatan total.
2. Lalu lintas dari arah Tomang menuju Cawang
Pada akses keluar Slipi dan akses keluar Cawang akan dilakukan pemeriksaan kendaraan. Sedangkan pada akses keluar Senayan, akses keluar Semanggi, dan akses keluar Tebet akan dilakukan penyekatan total.
Guna memastikan kelancaran lalu lintas, Jasa Marga Metropolitan Tollroad menyiapkan rambu-rambu dan petugas pengaturan lalu lintas selama penyekatan berlangsung.
"Jasa Marga menyampaikan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pemberlakuan penyekatan tersebut," kata General Manager Representative Office 2 Jasa Marga Metropolitan Tollroad Nasrullah.
Diimbau kepada pengguna jalan agar turut mendukung PPKM darurat ini dengan tetap di rumah saja, menghindari ruang publik dan kerumunan dan tetap memperketat protokol kesehatan. (OL-1)
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved