Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Hilangkan Bukti Penggelapan Uang, Karyawati Bakar SPBU di Jakarta Pusat

Rahmatul Fajri
01/7/2021 21:31
Hilangkan Bukti Penggelapan Uang, Karyawati Bakar SPBU di Jakarta Pusat
Ilustrasi kebakaran(Ilustrasi)

SEORANG perempuan berinisial RWA, 26, diamankan setelah diduga menjadi otak di balik terbakarnya SPBU Jalan Pramuka Raya, Paseban, Jakarta Pusat pada Rabu (6/7) sekitar pukul 10.30 WIB. 

Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan dan menduga RWA, salah satu karyawati di SPBU tersebut sebagai pelaku karena tidak ada saat kebakaran terjadi. Polisi kemudian mengamankan pelaku di sebuah hotel kawasan Rawasari, Senen, Jakarta Pusat.

"Setelah melakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembakaran kantor SPBU dengan maksud menghilangkan barang bukti," kata Ari di Polsek Metro Senen, Jakarta Pusat, Kamis (1/7).

Ari menjelaskan pelaku melakukan penggelapan atau tidak menyetorkan uang hasil penjualan BBM dari tanggal 31 Mei 2021 sampai 2 Juni 2021 mencapai Rp165 juta. Pelaku mengumpulkan dokumen bukti penjualan BBM di ruang kerja, kemudian pelaku membakar dengan korek api untuk menghilangkan barang bukti dokumen tersebut.

Baca juga : Gangguan Jiwa, Polisi Setop Kasus Perempuan Hina Al-quran

Pelaku yang menjabat sebagai bendahara SPBU itu menggunakan uang hasil penggelapan untuk kepentingan pribadi.

"Dia menggelapkan untuk menguasai uangnya saja, untuk foya-foya. Hasil penggelapan uang tersebut dibelikan baju, tas, kita amankan sebagai barang bukti," kata Ari.

Lebih lanjut, Ari menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan petugas, antara lain uang sisa hasil penggelapan senilai Rp3 juta, dokumen penjualan bensin SPBU, serta sejumlah kayu dari meja yang terbakar.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 184 ayat 1 KUHP.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya