Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Gangguan Jiwa, Polisi Setop Kasus Perempuan Hina Al-quran

Fachri Audhia Hafiez
01/7/2021 20:53
Gangguan Jiwa, Polisi Setop Kasus Perempuan Hina Al-quran
Ilustrasi(Antara)

POLISI hentikan kasus perempuan yang menghina Al-quran hingga membakar bendera Merah Putih. Pelaku mengalami gangguan kejiwaan.

"Kasus dihentikan penyidikannya karena hasil observasi psikiatri terhadap pelaku diklasifikasikan mengidap penyakit kejiwaan, Pasal 44 KUHP," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Kamis (1/7).

Aksi perempuan itu terekam dalam video pendek dan diunggah ke akun Facebook atas nama Ani. Video tersebut rupanya pernah ramai pada 2020.

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh Subdit I Pidum, ternyata adalah video tahun 2020 yang terjadi di wilayah hukum Polres Karawang dan sempat ditangani Polres," terang Rusdi.

Baca juga : Seluruh Wilayah Jakarta Diperketat Selama PPKM Darurat

Sebelumnya, pada foto profil akun Ani tersebut memperlihatkan seseorang menginjak bendera Merah Putih. Akun itu mengunggah beberapa video.

Pertama, perempuan mengenakan penutup kepala warna putih yang mengeluarkan kata-kata hinaan terhadap Al-quran. Perempuan dalam video juga mengaku telah menginjak-injak Al-quran sebelum merekam video.

Pada video lainnya, perempuan itu menyebut Papua bukan teroris. Menurut dia, teroris adalah mafia hukum dan para sekutunya. Setelah itu, dia menunjukkan bendera Merah Putih berukuran kecil. Dia menyebut bendera Indonesia adalah sampah dan ia membakarnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya