Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Keuangan telah mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp2.575.085.628.350. Dana ini merupakan DBH Triwulan II tahun ini.
"Alhamdulillah telah salur ke RKUD DBH TW 2 TA 2021 sebesar Rp2.575.085.628.350," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri saat dikonfirmasi, Kamis (1/7).
DBH adalah pendapatan yang diperoleh dari pajak-pajak daerah yang harus disetor kepada pemerintah pusat sebelum dibagikan ke pemerintah daerah sesuai porsi pendapatan. Pajak yang masuk ke dalam DBH antara lain pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Edi lebih lanjut menjelaskan bahwa dana itu akan digunakan untuk pembayaran belanja-belanja semisal untuk penanggulangan Covid-19, insentif tenaga kesehatan, perlindungan sosial, dan KJP.
"Juga untuk membayar belanja wajib gaji PJLP, TKD, serta iuran PBI BPJS Kesehatan," tandasnya. (Put/OL-09)
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
Tahun 2020 menjadi masa yang berat bagi perekonomian Indonesia secara menyeluruh, seiring memburuknya ekonomi global akibat pandemi covid-19.
Selain aspek hukum harus juga diperhatikan etika, asas kepatutan dan prinsip pengelolaan APBN yang sehat, inklusif dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
PADA penghujung semester pertama tahun anggaran 2024, informasi kinerja keuangan negara yang dipublikasi menyajikan kinerja APBN 2024 yang kurang mengembirakan.
Badan Layanan Umum (BLU) merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual.
Potensi kerugian negara dalam kasus tersebut dinyatakan mencapai Rp48 miliar.
Dana bagi hasil tersebut bisa digunakan untuk menangani wabah covid-19 beserta dampak yang ditimbulkan di Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved