Komisi B DPRD DKI Evaluasi Izin Live Music di Tengah Pandemi

Putri Anisa Yuliani
13/6/2021 07:46
Komisi B DPRD DKI Evaluasi Izin Live Music di Tengah Pandemi
Ilustrasi live music di kafe(MI/Dede S)

KETUA Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan pihaknya akan meninjau kembali izin yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta terhadap penyelenggaraan 'live music' di restoran maupun kafe di tengah pandemi covid-19.

Ia menjelaskan, pagelaran musik tetap menjadi penyebab berkumpulnya orang meski hanya diperkenankan beroperasi di hotel dan rumah makan. Evaluasi akan mulai dilaksanakan dua pekan setelah izin resmi dikeluarkan pada 1 Juni 2021.

“DPRD memiliki fungsi utama sebagai pengawas kebijakan yang telah disepakati, makanya saat ini kebijakan itu masih kita pantau pelaksanaan dan dampaknya seperti apa, barulah akan kita evaluasi setelah dua minggu,” ujarnya.

Ia mengimbau manejemen yang bertanggung jawab atas berlangsungnya live music untuk memperhatikan protokol kesehatan pemusik, terutama vokalis. Upaya tersebut diimbau agar kebijakan ini tidak menjadi klaster baru penyebaran covid-19.

“Kalau 'live music' kan tidak mungkin vokalisnya pakai masker, jadi saya sarankan agar melakukan swab rutin, terutama sebelum manggung. Harus dipastikan prokesnya benar-benar ketat. Saya juga imbau menyanyinya hanya boleh di panggung, jangan berkeliling,” ucapnya.

Baca juga: Gara-Gara Gelar Live Music, Kafe di Sudirman Ditutup

Abdul Aziz juga menganjurkan agar 'live music' dilakukan di tempat makan terbuka (outdoor) untuk mengurangi risiko penyebaran virus dan memperhatikan kapasitas pengunjung maksimal yang telah diatur dalam SK, yakni 50%.

“Jangan sampai dilakukan diruang AC tertutup. Paling tidak ventilasi ruangan itu mempuni dan dipasang air purifier. Malah lebih bagus kalau live musik dilakukan di outdoor, itu risikonya lebih kecil,” tukasnya.

Sesuai SK yang dikeluarkan Disparekraf DKI, penyelenggaraan 'live music' yang menjadi fasilitas usaha restoran dan hotel dapat beroperasional sampai pukul 21.00 WIB dengan beberapa ketentuan, seperti telah memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), jumlah personel menyesuaikan luas panggung, memasang pembatas partisi pada area panggung, serta pengunjung dilarang menyumbang lagu.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya