Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan pihaknya akan meninjau kembali izin yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta terhadap penyelenggaraan 'live music' di restoran maupun kafe di tengah pandemi covid-19.
Ia menjelaskan, pagelaran musik tetap menjadi penyebab berkumpulnya orang meski hanya diperkenankan beroperasi di hotel dan rumah makan. Evaluasi akan mulai dilaksanakan dua pekan setelah izin resmi dikeluarkan pada 1 Juni 2021.
“DPRD memiliki fungsi utama sebagai pengawas kebijakan yang telah disepakati, makanya saat ini kebijakan itu masih kita pantau pelaksanaan dan dampaknya seperti apa, barulah akan kita evaluasi setelah dua minggu,” ujarnya.
Ia mengimbau manejemen yang bertanggung jawab atas berlangsungnya live music untuk memperhatikan protokol kesehatan pemusik, terutama vokalis. Upaya tersebut diimbau agar kebijakan ini tidak menjadi klaster baru penyebaran covid-19.
“Kalau 'live music' kan tidak mungkin vokalisnya pakai masker, jadi saya sarankan agar melakukan swab rutin, terutama sebelum manggung. Harus dipastikan prokesnya benar-benar ketat. Saya juga imbau menyanyinya hanya boleh di panggung, jangan berkeliling,” ucapnya.
Baca juga: Gara-Gara Gelar Live Music, Kafe di Sudirman Ditutup
Abdul Aziz juga menganjurkan agar 'live music' dilakukan di tempat makan terbuka (outdoor) untuk mengurangi risiko penyebaran virus dan memperhatikan kapasitas pengunjung maksimal yang telah diatur dalam SK, yakni 50%.
“Jangan sampai dilakukan diruang AC tertutup. Paling tidak ventilasi ruangan itu mempuni dan dipasang air purifier. Malah lebih bagus kalau live musik dilakukan di outdoor, itu risikonya lebih kecil,” tukasnya.
Sesuai SK yang dikeluarkan Disparekraf DKI, penyelenggaraan 'live music' yang menjadi fasilitas usaha restoran dan hotel dapat beroperasional sampai pukul 21.00 WIB dengan beberapa ketentuan, seperti telah memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), jumlah personel menyesuaikan luas panggung, memasang pembatas partisi pada area panggung, serta pengunjung dilarang menyumbang lagu.(OL-5)
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Studi Nature Communications ungkap pandemi Covid-19 mempercepat penuaan otak rata-rata 5,5 bulan, meski tanpa infeksi. Siapa yang paling terdampak?
Tanpa pengelolaan yang jelas, penggunaan musik di ruang komersial berisiko tidak konsisten dan rentan terhadap pelanggaran hak cipta.
'% Arabica' yang membuka gerai barunya di Plaza Indonesia, menghadirkan konsep baru yang terinspirasi dari landmark ikonik kota Jakarta, Bundaran HI
Dengan demikian, kata dia, pemilik usaha kafe memiliki kewajiban membayar royalti apabila memutarkan lagu di tempat usahanya.
Terminal Wisata Grafika Cikole hanya memutar lagu dari musisi yang telah membebaskan lagu-lagunya diputar di tempat umum.
PHRI NTB mengimbau para pelaku usaha kafe dan restoran untuk tidak memutar musik bila tidak ingin terkena kasus pidana atas aturan royalti.
Cocok untuk warga Bandung dan pelancong yang hobi nongkrong sore, meeting santai, atau sekadar ngopi sambil ngemil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved