Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Langgar PPKM, Kafe Diduga Milik Anak Wali Kota Bekasi Disegel

Rudi Kurniawansyah
07/6/2021 17:12
Langgar PPKM, Kafe Diduga Milik Anak Wali Kota Bekasi Disegel
Ilustrasi(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

TIM satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Bekasi melakukan penyegelan terhadap kafe Omma Restaurant yang viral disebut milik anak Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Jalan Pekayon, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, sekitar pukul 22.30 WIB, Minggu (6/6).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi Abi Hurairah langsung memimpin penyegelan kafe tersebut. Petugas menindaklanjuti pengaduan masyarakat via media sosial yang diviralkan akun instagram @adngrk atau Adam Deni tentang pelanggaran kepatuhan terhadap protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang dilakukan oleh kafe Omma Restaurant tersebut.

"Tindak lanjut dan petugas menyegel tempat usaha pelanggar prokes," kata Abi Hurairah, Senin (7/6).

Dijelaskannya, satpol PP Kota Bekasi mendatangi tempat usaha tersebut pukul 22.30 WIB dan langsung menemui Assisten Manager Operasional. Petugas memberitahukan perihal pelanggaran yang dilakukan tempat usaha tersebut yakni pelanggaran Perda Nomor 15 tahun 2020 tentang penanganan wabah Covid-19 di Kota Bekasi dan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 556/658/SET.COVID-19.

Baca juga: Polsek Kembangan Bagikan Isolasi Bagi Warga Positif Covid-19

"Setelah dilakukan pemberitahuan perihal pelanggaran akhirnya pihak tempat usaha bersedia tempat usahanya disegel," ujarnya.

Sementara Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi akhirnya mau bicara terkait viralnya Omma Restaurant yang disebut-sebut sebagai kafe milik anaknya, akibat melanggar PPKM Mikro dan protokol kesehatan.

Namun Wali Kota Bekasi yang akrab disapa Pepen tak mengakui ataupun membantah ketika dikonfirmasi wartawan soal kafe milik anaknya tersebut.

"Kalaupun punya anak Bapak, korelasinya ke mana? Siapa pun juga kan punya hak untuk mengelola usaha, di mana pun berada, di republik ini," tegas Pepen.

Ia mengungkapkan, operasional kafe dan restoran tetap harus sesuai aturan. Apalagi terkait pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 yang telah di atur di dalam Perda Kota Bekasi nomor 15 tahun 2020.

"Hanya, usahanya resmi atau tidak, mematuhi hal-hal yang berkenaan dengan ini atau tidak. Orang usaha, anak presiden juga buka usaha, anak gubernur juga buka usaha. Korelasinya ke mana?" Tukas Wali Kota.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya