Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sidang Vonis Rizieq Shihab Dijaga 3.000 Personel

Siti Yona Hukmana
27/5/2021 07:50
Sidang Vonis Rizieq Shihab Dijaga 3.000 Personel
Ilustrasi pengamanan sidang Rizieq Shihab(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

SEKITAR 3.000 personel telah disiapkan pihak kepolisian untuk mengamankan jalannya sidang vonis terdakwa Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) hari ini, Kamis (27/5). Personel dikerahkan untuk menjaga sidang putusan berjalan tertib dan lancar.

"Sekitar 3.000 an (personel mengamankan sidang)," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/5).

Namun, Erwin mengatakan pengamanan sidang sama seperti biasa. Walau diduga kuat pengikut eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu akan datang berbondong-bondong ke PN Jaktim.

"Tidak ada yang khusus, (pengamanan) seperti biasa yang sudah berjalan," ujar Erwin.

Baca juga: Tangis Rizieq Shihab di Sidang Nota Pembelaan

Majelis hakim akan membacakan putusan sidang untuk dua perkara hari ini yakni kasus pelanggaran protokol kesehatan atas kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Rizieq menggelar acara Maulid Nabi dan pernikahan anaknya di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020. Acara itu dihadiri banyak orang. Tamu undangan banyak tidak menggunakan masker dan menjaga jarak. Akibatnya, terjadi penularan covid-19.

Kasus itu juga menjerat lima orang lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsyi, dan Maman Suryadi. Mereka merupakan panitia acara hingga anggota organisasi terlarang FPI.

Rizieq cs didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim juga akan membacakan putusan dalam perkara kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Kegiatan yang digelar pada Jumat, 13 November 2020 itu juga menimbulkan penyebaran covid-19.

Rizieq didakwa Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya