PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok membatalkan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H di Masjid Balai Kota Depok lantaran wilayah itu masuk zona oranye covid-19.
Semula, Pemkot sudah menyiapkan pelaksanaan salat namun akhirnya dibatalkan.
Rabu (12/5) sore, tenda dan karpet untuk pelaksanaan salat sudah dipersiapkan. Namun langsung dibongkar setelah ada keputusan Menteri Agama.
Baca juga: Anies Imbau Warga DKI Salat Id di Rumah Saja
Berdasarkan ketentuan, area yang masuk dalam zona oranye dan merah dilarang menggelar Salat Idul Fitri.
“Iya kita batalkan karena memang ada imbauan dari Kemenag. Dari DKI, saya juga ikut rapat di DKI mereka juga tidak mengadakan,” kata Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, Kamis (13/5).
Imam menuturkan pihaknya memiliki pertimbangan tertentu untuk membatalkan Salat Id di Balai Kota.
Salah satunya agar warga tidak keluar dari lingkungan tempat tinggal mereka sehingga terjadi mobilisasi.
“Pertimbangannya tidak boleh ada warga yang keluar dari kampungnya untuk shalat mobilisasi di suati tempat,” ujarnya.
Imam menambahkan warga hanya boleh melaksanakan salat di lingkungan masing-masing. Hal ini sama seperti yang terjadi di tahun lalu.
“Maka harus salat di lingkungan masing-masing, malah dianjurkan pejabat salatnya di rumah seperti tahun lalu,” ucapnya.
Setelah ada keputusan Menteri Agama, tenda yang terpasang langsung dibongkar kembali. Sehingga tidak ada warga yang datang untuk salat Ied ke Balai Kota Depok hari ini.
“Iya tenda langsung dibongkar, jangan salat disana,” pungkasnya. (OL-1)