Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Boleh Mudik Karena Pengecualian Tetap Bawa Hasil Tes Covid-19

Putri Anisa Yuliani
04/5/2021 16:05
Boleh Mudik Karena Pengecualian Tetap Bawa Hasil Tes Covid-19
Warga mempelihatkan surat negatif Covid-19, surat tersebut harus tetap ada bagi warga yang dikecualikan boleh mudik tahun ini.(Antara)

KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, warga yang diperbolehkan mudik atau melakukan perjalanan antardaerah saat periode larangan mudik karena mendapat pengecualian tetap harus membawa surat hasil negatif tes covid-19.

Dokumen perjalanan berupa hasil tes covid-19 serta Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ini akan diperiksa oleh petugas baik Dinas Perhubungan maupun petugas kepolisian yang melakukan pengawasan di titik-titik penyekatan selama larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang.

"Iya betul, selain membawa dokumen Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), warga yang diperbolehkan mudik juga harus bawa surat tes covid-19 baik itu PCR, antigen atau GeNose," kata Syafrin di Balai Kota, Selasa (4/5).

Jika tidak persyaratan yang dibawa tidak lengkap, petugas tidak segan akan langsung meminta warga tersebut untuk berputar balik.

"Nanti dipenyekatan rekan-rekan kepolisian akan meminta tolong dibekali dengan hasil rapid tes antigen ataupun untuk di terminal atau di pelabuhan laut di bandara itu sudah ada, harus antigen atau PCR," ujarnya.

Hal yang sama juga terjadi di terminal, kereta api, dan pelabuhan. Semua warga yang sudah memiliki SIKM untuk berpergian antardaerah tetap harus memiliki hasil tes covid-19. Di terminal, lanjut Syafrin, pemeriksaan dokumen itu akan dilakukan setibanya warga di terminal sebelum memasuki area bus yang hendak ditumpangi.

"Kemudian di terminal sop adalah siapapun yang akan mengajukan membeli tiket itu harus menunjukan SIKM kemudian dites kesehatannya jika memenuhi itu maka yang bersangkutan boleh melintasi areanya Terminal Pulo Gebang," jelasnya.

Sesuai dengan Surat Edaran Kasatgas Penanganan Covid-19 No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021 pemerintah pusat telah melarang mudik. Namun, ada pengecualian yakni bagi ASN atau karyawan swasta yang melakukan perjalanan dinas disertai dengan surat perjalanan dinas, ibu hamil yang hendak melahirkan, warga yang memiliki kepentingan kedukaan, dan warga yang ingin menjenguk kerabatnya yang sakit parah. (OL-13)

Baca Juga: Dissenting Opinion, Wahiduddins Adams: UU KPK Baru Inkostitusional



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya