Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, warga yang diperbolehkan mudik atau melakukan perjalanan antardaerah saat periode larangan mudik karena mendapat pengecualian tetap harus membawa surat hasil negatif tes covid-19.
Dokumen perjalanan berupa hasil tes covid-19 serta Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ini akan diperiksa oleh petugas baik Dinas Perhubungan maupun petugas kepolisian yang melakukan pengawasan di titik-titik penyekatan selama larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang.
"Iya betul, selain membawa dokumen Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), warga yang diperbolehkan mudik juga harus bawa surat tes covid-19 baik itu PCR, antigen atau GeNose," kata Syafrin di Balai Kota, Selasa (4/5).
Jika tidak persyaratan yang dibawa tidak lengkap, petugas tidak segan akan langsung meminta warga tersebut untuk berputar balik.
"Nanti dipenyekatan rekan-rekan kepolisian akan meminta tolong dibekali dengan hasil rapid tes antigen ataupun untuk di terminal atau di pelabuhan laut di bandara itu sudah ada, harus antigen atau PCR," ujarnya.
Hal yang sama juga terjadi di terminal, kereta api, dan pelabuhan. Semua warga yang sudah memiliki SIKM untuk berpergian antardaerah tetap harus memiliki hasil tes covid-19. Di terminal, lanjut Syafrin, pemeriksaan dokumen itu akan dilakukan setibanya warga di terminal sebelum memasuki area bus yang hendak ditumpangi.
"Kemudian di terminal sop adalah siapapun yang akan mengajukan membeli tiket itu harus menunjukan SIKM kemudian dites kesehatannya jika memenuhi itu maka yang bersangkutan boleh melintasi areanya Terminal Pulo Gebang," jelasnya.
Sesuai dengan Surat Edaran Kasatgas Penanganan Covid-19 No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021 pemerintah pusat telah melarang mudik. Namun, ada pengecualian yakni bagi ASN atau karyawan swasta yang melakukan perjalanan dinas disertai dengan surat perjalanan dinas, ibu hamil yang hendak melahirkan, warga yang memiliki kepentingan kedukaan, dan warga yang ingin menjenguk kerabatnya yang sakit parah. (OL-13)
Baca Juga: Dissenting Opinion, Wahiduddins Adams: UU KPK Baru Inkostitusional
PEMERINTAH membatasi operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri dalam rangka mudik lebaran.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam menurunkan harga tiket pesawat selama musim Idul Fitri, Pelita Air menghadirkan diskon tiket hingga 21% untuk seluruh rute domestik.
Mudik Lebaran lebih nyaman dan fleksibel dengan sewa mobil. Simak 7 alasan mengapa pesan sewa mobil jadi solusi praktis untuk perjalanan bersama keluarga.
PT KAI catat penjualan tiket kereta Angkutan Lebaran 2026 mencapai 793.681 tiket per 9 Februari 2026.
Keselamatan pengguna jasa tetap menjadi prioritas tertinggi dalam menyambut arus mudik tahun ini.
Panduan lengkap cara beli tiket kereta Lebaran 2026. Temukan jadwal pemesanan H-45, trik aplikasi Access by KAI, dan solusi jika tiket habis.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat menetapkan syarat wajib vaksin booster atau dosis ketiga untuk masuk ke ruang publik.
EMPAT orang pelaku pemalsuan surat rapid tes antigen palsu diamankan oleh Kepolisian Resor OKU Selatan, Sumatera Selatan.
Wajib bagi orang-orang untuk memilikinya saat bepergian dengan kereta api berkecepatan tinggi, pesawat, feri, dan bus antarwilayah.
PEMKAB Buleleng, Bali memperketat pelaksanaan PPKM Darurat di seluruh wilayahnya. Mulai hari ini, Jumat (9/7), seluruh warga tanpa kecuali tidak diperkenankan keluar dari wilayah Buleleng.
PEMERINTAH harus memperketat kedatangan WNA/WNI dari luar negeri ke Indonesia di seluruh pintu-pintu masuk baik pelabuhan atau bandara. Hal ini untuk mencegah varian baru Covid-19 masuk RI.
SEMUA orang yang akan memasuki dan keluar wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved