Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, warga yang diperbolehkan mudik atau melakukan perjalanan antardaerah saat periode larangan mudik karena mendapat pengecualian tetap harus membawa surat hasil negatif tes covid-19.
Dokumen perjalanan berupa hasil tes covid-19 serta Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ini akan diperiksa oleh petugas baik Dinas Perhubungan maupun petugas kepolisian yang melakukan pengawasan di titik-titik penyekatan selama larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang.
"Iya betul, selain membawa dokumen Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), warga yang diperbolehkan mudik juga harus bawa surat tes covid-19 baik itu PCR, antigen atau GeNose," kata Syafrin di Balai Kota, Selasa (4/5).
Jika tidak persyaratan yang dibawa tidak lengkap, petugas tidak segan akan langsung meminta warga tersebut untuk berputar balik.
"Nanti dipenyekatan rekan-rekan kepolisian akan meminta tolong dibekali dengan hasil rapid tes antigen ataupun untuk di terminal atau di pelabuhan laut di bandara itu sudah ada, harus antigen atau PCR," ujarnya.
Hal yang sama juga terjadi di terminal, kereta api, dan pelabuhan. Semua warga yang sudah memiliki SIKM untuk berpergian antardaerah tetap harus memiliki hasil tes covid-19. Di terminal, lanjut Syafrin, pemeriksaan dokumen itu akan dilakukan setibanya warga di terminal sebelum memasuki area bus yang hendak ditumpangi.
"Kemudian di terminal sop adalah siapapun yang akan mengajukan membeli tiket itu harus menunjukan SIKM kemudian dites kesehatannya jika memenuhi itu maka yang bersangkutan boleh melintasi areanya Terminal Pulo Gebang," jelasnya.
Sesuai dengan Surat Edaran Kasatgas Penanganan Covid-19 No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021 pemerintah pusat telah melarang mudik. Namun, ada pengecualian yakni bagi ASN atau karyawan swasta yang melakukan perjalanan dinas disertai dengan surat perjalanan dinas, ibu hamil yang hendak melahirkan, warga yang memiliki kepentingan kedukaan, dan warga yang ingin menjenguk kerabatnya yang sakit parah. (OL-13)
Baca Juga: Dissenting Opinion, Wahiduddins Adams: UU KPK Baru Inkostitusional
Terjebak macet di Tol Cikampek saat mudik 2026 memang melelahkan. Simak tips jitu agar tetap sabar, tidak bosan, dan menjaga mental tetap sehat di jalan.
Manajemen daya dan pemilihan rute menjadi faktor penentu keselamatan mudik menggunakan motor listrik.
Hingga saat ini, PLN bersama mitra telah mengoperasikan 4.769 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang tersebar di 3.097 lokasi di seluruh Indonesia.
KEMACETAN di Pelabuhan Gilimanuk Jembrana, Bali, menjadi sorotan publik saat arus mudik Hari Raya Idul Fitri yang beririsan dengan perayaan Suci Nyepi di Bali.
PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin memproyeksikan hari ini, Rabu (18/3), sebagai puncak arus mudik Lebaran.
Meski secara umum operasional terminal dinilai berjalan cukup baik, ia menemukan masih ada sejumlah titik yang perlu mendapat perhatian lebih dalam hal kebersihan.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat menetapkan syarat wajib vaksin booster atau dosis ketiga untuk masuk ke ruang publik.
EMPAT orang pelaku pemalsuan surat rapid tes antigen palsu diamankan oleh Kepolisian Resor OKU Selatan, Sumatera Selatan.
Wajib bagi orang-orang untuk memilikinya saat bepergian dengan kereta api berkecepatan tinggi, pesawat, feri, dan bus antarwilayah.
PEMKAB Buleleng, Bali memperketat pelaksanaan PPKM Darurat di seluruh wilayahnya. Mulai hari ini, Jumat (9/7), seluruh warga tanpa kecuali tidak diperkenankan keluar dari wilayah Buleleng.
PEMERINTAH harus memperketat kedatangan WNA/WNI dari luar negeri ke Indonesia di seluruh pintu-pintu masuk baik pelabuhan atau bandara. Hal ini untuk mencegah varian baru Covid-19 masuk RI.
SEMUA orang yang akan memasuki dan keluar wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved