Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mata Munarman Ditutup, Polri: Itu Standar Penanganan Kasus Teroris

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
28/4/2021 15:31

POLRI menyebut ditutupnya mata Munarman dengan kain hitam saat dibawa ke Polda Metro Jaya, sudah sesuai standar penanganan penangkapan teroris.

Hal itu ditegaskan Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. "Kejahatan teror adalah kejahatan terorganisir yang jaringannya luas sekali. Penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan lainnya," ujar Ahmad di Jakarta, Rabu (28/4).

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa sifat bahaya kelompok teroris bisa mengancam keselamatan petugas lapangan. Oleh karena itu, ada pertimbangan untuk menghindari target mengenali operator atau petugas lapangan. Sehingga, mata pelaku perlu ditutup.

Baca juga: Pengacara Sebut Ada Pelanggaran HAM dalam Penangkapan Munarman

Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman ditutup matanya, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme. "Standard internasional penangkapan tersangka teroris ya seperti itu," jelas Ahmad.

Dia menekankan bahwa kejahatan terorisme membutuhkan pendekatan berbeda dibandingkan kasus pidana lainnya. Terlebih, kegiatan terorisme bersifat antarjaringan. Sehingga, menutup mata tersangka penting untuk dilakukan.

Baca juga: Rizieq Doakan Munarman yang Ditangkap Terkait Dugaan Terorisme

Sebelumnya, Munarman ditangkap pada Selasa (27/4) sore di kediamannya yang berlokasi di Pamulang, Tangerang Selatan. Setelah penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan di bekas kantor FPI di Petamburan, Jakarta. 

Polisi menyita barang bukti berupa atribut FPI hingga sejumlah dokumen. Selain itu, ditemukan beberapa botol yang berisi nitrat jenis aseton. Lalu, terdapat beberapa botol plastik yang berisi cairan Triaseton Triperoksida (TATP).(OL-11)
 

 

 

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya