Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pengacara Sebut Ada Pelanggaran HAM dalam Penangkapan Munarman

Rahmatul Fajri
28/4/2021 14:23

PENGACARA Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) saat kliennya ditangkap Tim Densus 88 terkait dugaan terorisme. Aziz menyebut mata Munarman ditutup saat digelandang ke Polda Metro Jaya.

"Ya itu tadi. Itu melanggar ketentuan kan, ketentuan HAM seperti itu kan. Ditutup matanya, ditekan seperti itu. Itu yang kami sangat sesalkan," kata Aziz di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4).

Aziz menyebut Munarman akan memenuhi panggilan tanpa harus ada tekanan dan mendapat perlakuan seperti itu. "Tentu kami sangat sesalkan, beliau (Munarman) sebenarnya dipanggil patut saja pasti akan datang," tuturnya.

Baca juga: Pengacara Munarman Bakal Ajukan Praperadilan, Polri: Silakan

Aziz juga mengatakan perlakuan dari pihak kepolisian telah mengabaikan hak asasi dari kliennya dan melanggar ketentuan hukum pada pasal 28 ayat 3 UU Nomor 5 tahun 2018. Ia mengatakan Munarman juga tidak didampingi kuasa hukum di Polda Metro Jaya.

"Upaya-upaya ini banyak yang melanggar ketentuan hukum, yaitu pasal 28 ayat 3 UU 5/2018 yaitu tidak memperhatikan dan mengabaikan hak asasi tersangka, dalam hal ini karena diseret-seret, sampai tidak sempat menggunakan alas kaki dan tidak didampingi oleh kuasa hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, Aziz mengatakan pihaknya akan menempuh upaya peradilan terkait penangkapan tersebut. Aziz menyampaikan 40 advokat siap mendampingi Munarman. "(Praperadilan) Insya Allah, secepatnya kita akan bagi tim," katanya.(Faj/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya