Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pesta Nikah Atta-Aurel Jadi Pembahasan di Sidang Rizieq

Rahmatul Fajri
26/4/2021 20:51
Pesta Nikah Atta-Aurel Jadi Pembahasan di Sidang Rizieq
Petugas kepolisian berada di dekat layar yang menampilkan suasana sidang lanjutan kasus pelanggaran prokes dengan terdakwa Rizieq Shihab(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

KUASA Hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menyinggung acara pernikahan YouTuber Atta Halilintar dengan aktris Aurel Hermansyah saat sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Mulanya salah satu kuasa hukum Rizieq Shihab melontarkan pertanyaan kepada Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Widyastuti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang tersebut.

"Apakah ibu pernah dengar bahwa ada penyelenggaraan perkawinan yang dilakukan artis yang kemudian juga dihadirkan Presiden kita bapak Jokowi? Tau itu?," tanya Kuasa Hukum Rizieq, saat persidangan di PN Jakarta Timur, Senin (26/4).

Widyastuti menjawab bahwa dirinya mengetahui pernikahan tersebut dari pemberitaan di media. Kuasa hukum Rizieq kembali menanyakan kabar yang menyatakan Atta terpapar virus covid-19.

Widyastuti kembali mengaku mengetahui informasi tersebut dari media.

"Informasi dari media," tandas Widyastuti.

Baca juga: Ponpes Milik Rizieq Belum Terdaftar di Kementerian Agama

Lalu, kuasa hukum Rizieq menanyakan apakah ada penanganan pembahasan dalam kasus tersebut, terlebih Widyastuti juga merupakan Satgas Covid-19 DKI Jakarta. Widyastuti menjawab bahwa tidak ada pembahasan khusus terkait acara tersebut.

"Tidak ada pembahasan khusus, data kasus positif sesuai dengan konsep wilayah menjadi area yang harus dilakukan penyelidikan epidemiologi sesuai dengan wilayah episenter tingkat kecamatan," pungkasnya.

Sebelumnya, Rizieq didakwa terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat saat pernikahan putrinya. Rizieq Shihab didakwa pasal berlapis terkait perkara penghasutan hingga terjadi kerumunan, yakni Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya