Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Seksi (Kasi) Pendidikan dan Pondok Pesantren (Ponpes) Kementerian Agama Kabupaten Bogor H.A. Sihabudin mengatakan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik Muhammad Rizieq Shihab belum terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor.
Hal itu ia sampaikan saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Megamendung, Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4).
Sihabudin mengatakan hal itu diketahui setelah pihaknya mengecek database Kementerian Agama Kabupaten Bogor.
"Terkait dengan Ponpes, pertama Ponpes yang ada di kabupaten Bogor itu (Markaz Syariah) dalam database yang ada bahwa Ponpes belum didaftarkan ke kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor," ujar Sihabudin, Senin (26/4/2021).
Sihabudin mengatakan, setiap pendirian Ponpes harus mendaftar ke Kemenag. Ia mengatakan hal itu dilakukan untuk mendapatkan izin dan legalitas dari negara.
"Kalau tidak didaftarkan berarti belum punya izin, belum punya legalitas," tuturnya.
Baca juga : Satpol PP DKI: Kerumunan Jakmania di Bundaran HI itu Spontanitas
Sihabudin mengatakan dalam mendirikan Ponpes harus memenuhi persyaratan, seperti melampirkan surat yayasan berbadan hukum, profil Pondok Pesantren, hingga pernyataan cinta NKRI.
Lebih lanjut, Sihabudin mengaku pihaknya telah meminta pengurus Ponpes milik Rizieq untuk mendaftar ke Kemenag. Ia mengatakan ketika Ponpes telah mengantongi izin, maka berhak menerima layanan ataupun bantuan negara.
"Yang sudah punya izin berhak menerima layanan negara, kalau tidak (memiliki izin) tidak akan mendapatkan layanan negara," imbuhnya.
Seperti diketahui, dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab didakwa melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
Kerumunan di Megamendung terjadi setelah kepulangan Rizieq dari Arab Saudi pertengahan November 2020 lalu. Setelah tiba di Indonesia, Rizieq mengikuti rangkaian kegiatan salah satunya di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah miliknya. Kegiatan tersebut dihadiri sekitar tiga ribu orang. (OL-7)
Santri tidak hanya dituntut untuk tafaqquh fiddin juga memahami dan menguasai ilmu ketatanegaraan serta kebangsaan agar mampu mengambil peran strategis di berbagai bidang.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menghadirkan Program Pesantren Jalan Cahaya pada Ramadan 1447 H di 20 titik se-Indonesia selama bulan suci.
PBNU meluncurkan 41 Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) NU yang berpusat di Pondok Pesantren Darul Qur’an Bengkel, Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
PT AXA Mandiri Financial Services menyalurkan lebih dari Rp250 juta surplus underwriting asuransi syariah tahun buku 2024 kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan menggelar pertemuan dengan puluhan pimpinan organisasi Islam dan tokoh pondok pesantren dari berbagai daerah pada hari ini.
MABES Polri menanggapi insiden bentrokan yang terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, saat pelaksanaan Safari Dakwah oleh Muhammad Rizieq Shihab pada Rabu (23/7) malam
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved