Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ponpes Milik Rizieq Belum Terdaftar di Kementerian Agama

Rahmatul Fajri
26/4/2021 18:53
Ponpes Milik Rizieq Belum Terdaftar di Kementerian Agama
Pentolan FPI Rizieq Shihab saat disambut pendukungnya ketika menuju pesantren miliknya(Antara/Arif Firmansyah)

KEPALA Seksi (Kasi) Pendidikan dan Pondok Pesantren (Ponpes) Kementerian Agama Kabupaten Bogor H.A. Sihabudin mengatakan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik Muhammad Rizieq Shihab belum terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor. 

Hal itu ia sampaikan saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Megamendung, Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4).

Sihabudin mengatakan hal itu diketahui setelah pihaknya mengecek database Kementerian Agama Kabupaten Bogor.

"Terkait dengan Ponpes, pertama Ponpes yang ada di kabupaten Bogor itu (Markaz Syariah) dalam database yang ada bahwa Ponpes belum didaftarkan ke kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor," ujar Sihabudin, Senin (26/4/2021).

Sihabudin mengatakan, setiap pendirian Ponpes harus mendaftar ke Kemenag. Ia mengatakan hal itu dilakukan untuk mendapatkan izin dan legalitas dari negara. 

"Kalau tidak didaftarkan berarti belum punya izin, belum punya legalitas," tuturnya. 

Baca juga : Satpol PP DKI: Kerumunan Jakmania di Bundaran HI itu Spontanitas

Sihabudin mengatakan dalam mendirikan Ponpes harus memenuhi persyaratan, seperti melampirkan surat yayasan berbadan hukum, profil Pondok Pesantren, hingga pernyataan cinta NKRI. 

Lebih lanjut, Sihabudin mengaku pihaknya telah meminta pengurus Ponpes milik Rizieq untuk mendaftar ke Kemenag. Ia mengatakan ketika Ponpes telah mengantongi izin, maka berhak menerima layanan ataupun bantuan negara.

"Yang sudah punya izin berhak menerima layanan negara, kalau tidak (memiliki izin) tidak akan mendapatkan layanan negara," imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab didakwa melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

Kerumunan di Megamendung terjadi setelah kepulangan Rizieq dari Arab Saudi pertengahan November 2020 lalu. Setelah tiba di Indonesia, Rizieq mengikuti rangkaian kegiatan salah satunya di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah miliknya. Kegiatan tersebut dihadiri sekitar tiga ribu orang. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya