Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
Rizieq Shihab menyebut kerumunan Megamendung tidak menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Rizieq yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut menyebut dari keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (9/14) hari ini, kerumunan tak menyebabkan peningkatan kasus covid-19.
Pentolan Ormas Front Pembela Islam yang telah dilarang itu awalnya mengungkapkan kembali pernyataan Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus yang menyampaikan ada 20 orang mendapat hasil reaktif.
Namun, Camat Megamendung Endi Rismawan merinci, dari 20 orang yang reaktif, hanya 1 orang yang dinyatakan positif covid-19 seusai menjalani tes PCR.
"Tadi menarik penjelasan pak Agus, didapat 20 reaktif. Kemudian pak Camat lebih rinci, betul 20 reaktif tapi setelah di PCR hanya 1 positif," kata Rizieq di persidangan.
Baca juga: MPR: Mepertentangkan dan Menghina Agama Bentuk Keterbelakangan
Rizieq juga mengutip data yang dipaparkan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Megamendung Iwan Relawan yang menyebut Oktober 2020 atau satu bulan sebelum kerumunan Megamendung ada 2 orang warga positif Corona.
Namun, pada November, kasus positif di Megamendung tidak ada alias nol. Pada Desember hanya bertambah 1 kasus dan hingga Februari terdapat 5 kasus positif.
Atas paparan saksi tersebut, Rizieq menyebut kerumunan Megamendung tidak berujung kedaruratan kesehatan masyarakat.
"Artinya data ini jadi penting sekali bahwa kerumunan itu tidak memberikan dampak kedaruratan kesehatan masyarakat," tegas Rizieq.
Seperti diketahui, dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab didakwa melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
Seperti diketahui, kerumunan di Megamendung terjadi setelah kepulangan Rizieq dari Arab Saudi pertengahan November 2020 lalu. Setelah tiba di Indonesia, Rizieq mengikuti rangkaian kegiatan salah satunya di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah miliknya. Kegiatan tersebut dihadiri sekitar tiga ribu orang. (OL-4)
"Biasanya korban TPPO yang ditangani oleh kami tipikal yang diajak pelaku berteman melalui media sosial,"
Ernest Prakasa menghapus media sosial X (dulu Twitter) pribadinya. Kabar itu disampaikan di Instagram Story pribadinya. Berikut manfaat jeda dari media sosial
Jadi Admin Medsos Brand Lokal? Panduan lengkap cara jadi admin media sosial handal untuk brand lokal! Raih sukses, tingkatkan engagement & penjualan. Klik!
Jadi admin media sosial andal? Pelajari tips profesional kelola akun, tingkatkan engagement, & kuasai strategi media sosial terkini. Klik sekarang!
Video rombongan remaja membawa senjata tajam di wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, ini memang sempat viral.
Keduanya sebelumnya membentuk kemitraan yang tak lazim, menggabungkan kekuatan politik Trump dengan kekayaan dan pengaruh media sosial Musk.
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved