Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Rizieq Sebut Kerumunan Megamendung tak Sebabkan Darurat Kesehatan

Rahmatul Fajri
19/4/2021 18:39
Rizieq Sebut Kerumunan Megamendung tak Sebabkan Darurat Kesehatan
Sidang Rizieq lewat daring(ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Rizieq Shihab menyebut kerumunan Megamendung tidak menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Rizieq yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut menyebut dari keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (9/14) hari ini, kerumunan tak menyebabkan peningkatan kasus covid-19.

Pentolan Ormas Front Pembela Islam yang telah dilarang itu awalnya mengungkapkan kembali pernyataan Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus yang menyampaikan ada 20 orang mendapat hasil reaktif.

Namun, Camat Megamendung Endi Rismawan merinci, dari 20 orang yang reaktif, hanya 1 orang yang dinyatakan positif covid-19 seusai menjalani tes PCR.

"Tadi menarik penjelasan pak Agus, didapat 20 reaktif. Kemudian pak Camat lebih rinci, betul 20 reaktif tapi setelah di PCR hanya 1 positif," kata Rizieq di persidangan.

Baca juga: MPR: Mepertentangkan dan Menghina Agama Bentuk Keterbelakangan

Rizieq juga mengutip data yang dipaparkan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Megamendung Iwan Relawan yang menyebut Oktober 2020 atau satu bulan sebelum kerumunan Megamendung ada 2 orang warga positif Corona.

Namun, pada November, kasus positif di Megamendung tidak ada alias nol. Pada Desember hanya bertambah 1 kasus dan hingga Februari terdapat 5 kasus positif.

Atas paparan saksi tersebut, Rizieq menyebut kerumunan Megamendung tidak berujung kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Artinya data ini jadi penting sekali bahwa kerumunan itu tidak memberikan dampak kedaruratan kesehatan masyarakat," tegas Rizieq.

Seperti diketahui, dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab didakwa melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

Seperti diketahui, kerumunan di Megamendung terjadi setelah kepulangan Rizieq dari Arab Saudi pertengahan November 2020 lalu. Setelah tiba di Indonesia, Rizieq mengikuti rangkaian kegiatan salah satunya di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah miliknya. Kegiatan tersebut dihadiri sekitar tiga ribu orang. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya