Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS pegawai Imigrasi diduga menjadi korban penganiayaan saat berkunjung ke sebuah kafe di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan. Polisi turun tangan melakukan penyelidikan.
Korban, Tembang Putra Prabu (25) melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/1865/IV/ YAN.2.5/2021/ SPKT PMJ Tanggal 7 April 2021. Terlapornya adalah inisial WA.
Berdasarkan informasi yang diterima, perseteruan antara korban dengan WA terjadi tiga bulan lalu. Entah apa pemicunya, WA disebut mengancam korban.
Singkat cerita, antara korban dengan terduga pelaku akhirnya bertemu di sebuah kafe kawasan Jakarta Selatan.
Saat itu, terduga pelaku menghina dan menganiaya tanpa ada perlawanan dari korban. Akibat penganiayaan, korban mengalami luka memar di bagian wajah dan kepala.
Terkait hal itu, korban pun telah membuat laporan polisi. Korban turut melampirkan bukti visum. Laporan korban dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa, 13 April 2021 silam.
Baca juga: Anak-anak Pelaku Tawuran di Kemayoran Dibebaskan
"Iya laporan sudah masuk, sedang kami pelajari dahulu. Kita selidiki," tuturnya.
Yusri menyampaikan, penyidik akan menelaah laporan berdasarkan bukti-bukti yang dilampirkan oleh pelapor. Rencananya pelapor akan dimintai klarifikasi.
"Nanti kami panggil pelapor untuk dimintai klarifikasi," ujarnya.
Dalam laporannya, WA dipersangkakan dengan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 351 tentang Penganiayaan.
Terkait pelaporan penganiayaan ke Polisi tersebut, Tembang Prabu menjelaskan bahwa dirinya telah berdamai dengan WA dan sepakat mencabut laporan ke Polisi.
"Saya sudah mencabut laporan saya ke Polda Metro Jaya malam ini juga," jelasnya, Jumat, 16 April 2021 malam.
Tembang menambahkan, bahwa keduanya telah sepakat berdamai dan menempuh secara kekeluargaan.
"Jadi pertemuan dengan WA malam ini, saya sepakat bahwa tidak melanjutkan kasus ke Polisi, dan mencabut laporan yang dilayangkan oleh saya beberapa hari yang lalu ke Polda Metro Jaya, " pungkas Tembang. (OL-4)
Khusus untuk gerbang internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan pelabuhan-pelabuhan di Bali, petugas tetap bersiaga penuh 24 jam.
Kemenkumham Imigrasi sesuaikan jam layanan selama Ramadan 1447 H. Simak jadwal buka paspor, UKK, dan immigration lounge di seluruh Indonesia.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama Pomdam Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
PM Inggris Keir Starmer menyebut pernyataan Jim Ratcliffe bahwa Inggris telah "dijajah" imigran sebagai hal yang menyinggung dan salah. Simak faktanya di sini.
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja seharusnya dijatuhi sanksi berat berupa pidana penjara atau minimal deportasi disertai daftar hitam (blacklist).
Update kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Polda Metro Jaya uji forensik helm dan wadah cairan kimia untuk lacak DNA dan sidik jari pelaku
Polda Metro Jaya usut tuntas kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus melalui scientific crime investigation atas instruksi langsung Presiden Prabowo
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengimbau warga yang akan mudik Lebaran 2026 untuk melaporkan rencana keberangkatannya kepada pengurus RT dan RW setempat.
Polda Metro Jaya memberikan peringatan keras kepada masyarakat yang berencana melakukan mudik Lebaran 2026 menggunakan sepeda motor.
Setelah menerima lembar kesimpulan kedua pihak, pemohon dan termohon praperadilan, Hakim Zaenal Arifin menyatakan putusan dibacakan pada Selasa depan.
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved