Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang jam operasional restoran atau tempat makan selama masa PPKM mikro, yakni menjadi pukul 22.30 WIB.
Sementara itu, restoran diperbolehkan kembali buka pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur masyarakat. Ketentuan ini berdasarkan Kepgub DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Kepgub DKI Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.
Baca juga: Operasi Keselamatan Jaya 2021 Imbau Warga Tidak Mudik Lebaran
Kebijakan yang dikeluarkan Pemprov DKI bertujuan mendukung aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa saat Ramadan. "Dine-in sampai pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," bunyi pernyataan Anies dalam dokumen Kepgub Nomor 434 Tahun 2021.
Selama jam operasional, pengunjung dan pemilik restoran wajib menerapkan protokol kesehatan. Misalnya, pembatasan 50% kapasitas pembeli atau pengunjung.
Akan tetapi, untuk layanan pengantaran makanan atau delivery service dan take away tetap bisa dilakukan selama 24 jam. Hal ini disesuaikan dengan jam operasional perusahaan.(OL-11)
Program ini menjadi bukti bahwa Ramadan tak hanya sebagai momen ritual ibadah semata, tetapi langkah nyata memperkuat solidaritas sosial.
Kesejahteraan masyarakat mengalami penurunan selama Ramadan hingga Idul Fitri 2025. Hal ini tercermin dari data Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) per Maret 2025.
Pembahasan tentang puasa Syawal terkait dalil hukum dan beda pendapat mazhab, nilainya seperti puasa setahun, orang yang tidak berpuasa Ramadan, dan niat puasa Syawal. Berikut penjelasannya.
Pada momen Ramadan dan Lebaran, kesehatan kulit harus dijaga agar tidak terpengaruh dengan pola makan, hidrasi, dan gaya hidup.
Melalui program Hampers Produk Mustahik ini, Baznas telah melakukan Kurasi Produk untuk mendukung UMKM binaannya dalam memproduksi kue-kue berkualitas.
Yasir turut mengapresiasi seluruh tim YBM PLN serta para muzakki yang telah berkomitmen untuk terus mewujudkan kepedulian sosial, terutama kepada para mustahik, di bulan Ramadan ini.
PEMERINTAH kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), meski kondisi Covid-19 selama seminggu terakhir mengalami tren penurunan.
Program ini merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
PEMPROV DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 7 (tujuh) hari, mulai 8 hingga 14 Maret 2022.
KABUPATEN Cianjur, Jawa Barat, memperkuat kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro
PEMERINTAH Kota Malang, Jawa Timur, memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu dilakuikan setelah temuan pasien omikron pertama di Kabupaten Malang.
Jumlah kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM level 1 meningkat dari 227 menjadi 238 kabupaten
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved