Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

DKI Atur Jam Operasional Restoran Saat Ramadan

Hilda Julaika
12/4/2021 16:27
DKI Atur Jam Operasional Restoran Saat Ramadan
Ilustrasi pengunjung saat makan ditemani pembatas berkarakter tokoh dunia.(MI/Andri Widiyanto)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang jam operasional restoran atau tempat makan selama masa PPKM mikro, yakni menjadi pukul 22.30 WIB. 

Sementara itu, restoran diperbolehkan kembali buka pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur masyarakat. Ketentuan ini berdasarkan Kepgub DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Kepgub DKI Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.

Baca juga: Operasi Keselamatan Jaya 2021 Imbau Warga Tidak Mudik Lebaran

Kebijakan yang dikeluarkan Pemprov DKI bertujuan mendukung aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa saat Ramadan. "Dine-in sampai pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," bunyi pernyataan Anies dalam dokumen Kepgub Nomor 434 Tahun 2021.

Selama jam operasional, pengunjung dan pemilik restoran wajib menerapkan protokol kesehatan. Misalnya, pembatasan 50% kapasitas pembeli atau pengunjung.

Akan tetapi, untuk layanan pengantaran makanan atau delivery service dan take away tetap bisa dilakukan selama 24 jam. Hal ini disesuaikan dengan jam operasional perusahaan.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya