Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Gagalkan Penyelundupan 45 Kg Sabu ke Tempat Hiburan

Yakub Pryatama W
30/3/2021 11:53
Polisi Gagalkan Penyelundupan 45 Kg Sabu ke Tempat Hiburan
Ilustrasi sabu(Dok MI)

DIREKTORAT Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu di Batam, Kepulauan Riau, yang rencananya akan disebar ke tempat hiburan malam.

Petugas menangkap tiga tersangka berinisial MA, MM, dan FK. Ketiganya diketahui menerima arahan dari Warga Negara Malaysia inisial EM dan BW untuk memberikan barang haram tersebut ke TN yang kini bertatus buron.

Adapun penangkapan terhadap ketiga tersangka bertempat di Pantai Tanjung Piayu Laut, Tanjung Piayu, Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau dan halaman parkir utama toko perlengkapan rumah di Kota Batam.

"Barang bukti 45 ribu butir pil ekstasi," ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigadir Jenderal Krisno Siregar di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/3).

Baca juga: Polda Metro Tangkap Pengguna Sabu Saat Sidak Prokes di Tangsel

Rencananya, lanjut Krisno, seluruh barang bukti narkoba akan diedarkan di tempat hiburan malam di Batam. Krisno mendeteksi tersangka ini yang langsung mengendalikan penyebaran barang haram itu ke lokasi hiburan malam.

Bahkan, salah satu tersangka yang ditangkap tengah berada di Malaysia.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya