Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KEJAKSAAN Agung menerima audiensi Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan penasihat hukum Muhammad Rizieq Shihab. Audiensi yang digelar di press room Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta, itu dihadiri oleh Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif dan salah satu pengacara Rieziq, Aziz Yanuar.
"Dengan maksud untuk tabayyun mengenai penanganan perkara tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan yang melibatkan terdakwa MRS sebagai ulama dan beberapa orang anggota PA 212," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Kamis (25/3).
Leonard menerangkan dalam audiensi tersebut, Aziz selaku tim hukum Rizieq meminta maaf atas kejadian yang terjadi pada saat persidangan yang dilaksanakan secara daring, baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur maupun Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisan Republik Indonesia.
Baca juga: Dana Formula E tak Transparan, DPRD Curiga Ada Penggelembungan
"Peristiwa tersebut terjadi semata-mata ingin memperjuangkan hak terdakwa agar diperlakukan adil selama proses persidangan," katanya.
Dijelaskan Leonard, ketua tim jaksa penuntut umum, Syahnan, mengatakan bahwa pihaknya tidak sedikit pun mempunyai niat untuk mendzalimi Rizieq. Tugas dan fungsi tim JPU, lanjutnya, harus menghadirkan Rizieq sebagai terdakwa sesuai perintah hakim. Hal ini sebagaimana yang ditetapkan dalam Penetapan Hakim tentang persidangan secara daring.
"Selanjutnya, ketua tim JPU mengajak tim penasihat hukum terdakwa MRS, pengurus dan anggota PA 212, serta seluruh umat Islam untuk tidak terpancing dengan informasi yang belum tentu kebenarannya, sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," papar Leonard.
Acara itu juga dihadiri oleh Kepala Sub Direktorat Eksekusi dan Ekseminasi pada Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Abdullah, dan beberapa orang perwakilan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. (OL-4)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
MABES Polri menanggapi insiden bentrokan yang terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, saat pelaksanaan Safari Dakwah oleh Muhammad Rizieq Shihab pada Rabu (23/7) malam
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved