Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung menerima audiensi Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan penasihat hukum Muhammad Rizieq Shihab. Audiensi yang digelar di press room Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta, itu dihadiri oleh Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif dan salah satu pengacara Rieziq, Aziz Yanuar.
"Dengan maksud untuk tabayyun mengenai penanganan perkara tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan yang melibatkan terdakwa MRS sebagai ulama dan beberapa orang anggota PA 212," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Kamis (25/3).
Leonard menerangkan dalam audiensi tersebut, Aziz selaku tim hukum Rizieq meminta maaf atas kejadian yang terjadi pada saat persidangan yang dilaksanakan secara daring, baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur maupun Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisan Republik Indonesia.
Baca juga: Dana Formula E tak Transparan, DPRD Curiga Ada Penggelembungan
"Peristiwa tersebut terjadi semata-mata ingin memperjuangkan hak terdakwa agar diperlakukan adil selama proses persidangan," katanya.
Dijelaskan Leonard, ketua tim jaksa penuntut umum, Syahnan, mengatakan bahwa pihaknya tidak sedikit pun mempunyai niat untuk mendzalimi Rizieq. Tugas dan fungsi tim JPU, lanjutnya, harus menghadirkan Rizieq sebagai terdakwa sesuai perintah hakim. Hal ini sebagaimana yang ditetapkan dalam Penetapan Hakim tentang persidangan secara daring.
"Selanjutnya, ketua tim JPU mengajak tim penasihat hukum terdakwa MRS, pengurus dan anggota PA 212, serta seluruh umat Islam untuk tidak terpancing dengan informasi yang belum tentu kebenarannya, sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," papar Leonard.
Acara itu juga dihadiri oleh Kepala Sub Direktorat Eksekusi dan Ekseminasi pada Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Abdullah, dan beberapa orang perwakilan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. (OL-4)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
MABES Polri menanggapi insiden bentrokan yang terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, saat pelaksanaan Safari Dakwah oleh Muhammad Rizieq Shihab pada Rabu (23/7) malam
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved