Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Polres Jakpus Tangkap Pengedar 944 Butir Ekstasi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
23/3/2021 22:59
Polres Jakpus Tangkap Pengedar 944 Butir Ekstasi
Konfrensi pers penangkapan pengedar ekstasi(Antara)

POLRES Metro Jakarta Pusat menangkap AM (34) warga Jakarta Utara di pinggir jalan depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (23/3).

Saat diamankan, polisi menyita 944 butir ekstasi yang disembunyikan diselipkan kedua paha tersangka. Adapun narkotika berwarna biru tersebut tersimpan di 38 plastik klip yang tertutup amplop warna cokelat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawuenny Panjiyoga menyebut, peran tersangka AM sebagai kurir pengambil narkotika.

"Pengakuan tersangka dalam pemeriksaan, dia kurir antar jemput ekstasi. Dari pengakuan AM, ekstasi itu akan dibawa ke rumahnya san menunggu perintah atas (bandar besarnya)," paparnya.

Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan lainnya.

"Asal barang haram itu dalam penyelidikan, tim sedang bekerja. Kami juga menyita handphone dan motor milik tersangka yang digunakan untuk mengantarkan ekstasi tersebut," jelas Panji.

Adapun modusnya, pria lulusan SMA masih menggunakan sistem lama yaitu menempel narkotika di suatu tempat. Namun sebelum tersangka menempel narkotika itu, tersangka langsung ditangkap.

"Karena kita ada informasi ciri-ciri tersangka, maka langsung kita amankan. Jadi dia dapat perintah dari orang yang menyuruh mengantarkan barang tersebut. Tersangka juga pemakai, kita sudah cek urine," ucapnya.

Tersangka mengaku dirinya hanya mendapat perintah dari bos yang menyuruhnya menjadi kurir atau kuda antar jemput ekstasi.

"Saya disuruh orang atas saya inisial F. Saya suruh nunggu barang. Sekali pengirimann saya dapat imbalan 5 juta rupiah. Kenal F dari sahabat saya. Saya menyesal, tapi tidak ada pilihan pekerjaan lain. Apalagi lagi pandemi Covid-19 saat ini," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka ditahan di sel tahanan Polres Metro Jakarta Pusat dan dijerat Pasal 114 (2) Sub 112 (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya