Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MANTAN Direktur Utama Bosowa Corporindo Sadikin Aksa dipastikan memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan. Hal itu ditegaskan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika.
Sadikin disebut telah mendatangi gedung Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan, dengan kapasitas sebagai tersangka. "Sudah datang, sedang diambil keterangan," tutur Helmy saat dikonfirmasi, Kamis (18/3).
Namun, Helmy tak menjelaskan apakah Sadikin Aksa datang sendiri, atau bersama dengan kuasa hukumnya. Sebelumnya, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaaan Sadikin pada Kamis (18/3) ini.
Baca juga: Sadikin Aksa Mangkir Pemeriksaan, Polri Akan Panggil Ulang
Polri telah mendapat konfirmasi kehadiran Sadikin untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Mengingat, saat dimintai keterangan pertama pada Senin (15/3) lalu, Sadikin mangkir dari panggilan.
Adapun Sadikin berstatus tersangka dikarenakan tidak melaksanakan surat perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait saham Bank Bukopin. Diketahui, Sadikin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.(OL-11)
Pelatihan ini merupakan wadah bagi para anggota polri untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas Humas Polri.
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pembukaan Seleksi Asesmen Calon Anggota Kompolnas
Apel Pengamanan Jeang Pilkada di Kabupaten Bogor
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibuat terkejut dengan penemuan mayat termutilasi.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut SA melalui kuasa hukumnya melayangkan surat kepada penyidik untuk melakukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan kliennya tersebut.
KB Bukopin terus memperkenalkan logo dan brand terbarunya kepada nasabah setia perwakilan dari kantor cabang Bandung, Karawang, Cirebon, Sukabumi, dan Tasikmalaya
Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin mengundurkan diri dari jabatannya pada 23 Juli 2020.
Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas.
Keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved