Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sadikin Aksa Mangkir Pemeriksaan, Polri Akan Panggil Ulang

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
15/3/2021 17:15
Sadikin Aksa Mangkir Pemeriksaan, Polri Akan Panggil Ulang
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono(MI/Susanto)

MANTAN Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa (SA) tak terlihat batang hidungnya di Bareskrim Polri, Jakarta, hari ini (15/3).

Seperti diketahui, penyidik Bareskrim memanggil Sadikin Aksa untuk diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut SA melalui kuasa hukumnya melayangkan surat kepada penyidik untuk melakukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan kliennya tersebut.

"Tersangka SA tidak memenuhi panggilan penyidik dan mengajukan penundaan pemeriksaan berdasarkan surat kantor hukum," ujar Argo di Jakarta, Senin (15/3).

Berdasarkan surat permohonan yang dilayangkan oleh kuasa hukumnya, SA tidak bisa menghadiri panggilan penyidik hari ini dengan alasan sedang berada di luar kota.

Oleh sebab itu, kata Argo, penyidik juga langsung melayangkan surat pemanggilan kedua untuk SA melalui kuasa hukumnya. Rencananya pemeriksaan kedua bakal diagendakan pada Kamis 18 Maret 2021 mendatang.

"Surat panggilan kedua telah diserahkan oleh penyidik diterima oleh penasehat hukum tersangka," papar Argo.

Aksa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Baca juga: Keponakan Mantan Wapres Jusuf Kalla Mangkir dari Panggilan Polisi

"Betul sudah tersangka," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika.

Menurut Helmy, Aksa ditetapkan jadi tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Helmy menyebut, ditetapkannya Aksa sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara. Penyidik memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti, sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya