Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MANTAN Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa (SA) tak terlihat batang hidungnya di Bareskrim Polri, Jakarta, hari ini (15/3).
Seperti diketahui, penyidik Bareskrim memanggil Sadikin Aksa untuk diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut SA melalui kuasa hukumnya melayangkan surat kepada penyidik untuk melakukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan kliennya tersebut.
"Tersangka SA tidak memenuhi panggilan penyidik dan mengajukan penundaan pemeriksaan berdasarkan surat kantor hukum," ujar Argo di Jakarta, Senin (15/3).
Berdasarkan surat permohonan yang dilayangkan oleh kuasa hukumnya, SA tidak bisa menghadiri panggilan penyidik hari ini dengan alasan sedang berada di luar kota.
Oleh sebab itu, kata Argo, penyidik juga langsung melayangkan surat pemanggilan kedua untuk SA melalui kuasa hukumnya. Rencananya pemeriksaan kedua bakal diagendakan pada Kamis 18 Maret 2021 mendatang.
"Surat panggilan kedua telah diserahkan oleh penyidik diterima oleh penasehat hukum tersangka," papar Argo.
Aksa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Baca juga: Keponakan Mantan Wapres Jusuf Kalla Mangkir dari Panggilan Polisi
"Betul sudah tersangka," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika.
Menurut Helmy, Aksa ditetapkan jadi tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Helmy menyebut, ditetapkannya Aksa sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara. Penyidik memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti, sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. (OL-4)
GUBERNUR Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menerima kunjungan Gubernur Banten, Andra Soni di Surabaya sebagai upaya bersinergi menguatkan perekonomian antar daerah.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Sektor perbankan di Indonesia tengah menghadapi tantangan besar dalam mengadopsi teknologi data streaming—sebuah inovasi yang memungkinkan pemrosesan dan analisis data secara real-time
KEMENTERIAN BUMN resmi menunjuk Rivan A. Purwantono sebagai anggota Direksi baru PT Jasa Marga (Persero) Tbk dalam RUPS yang digelar pada Rabu (7/5).
Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Hery Gunardi melihat peluang besar performa perseroan akan semakin lincah (agile) di bawah Danantara.
MASYARAKAT modern di perkotaan telah mengenal gaya hidup yang menerapkan prinsip islami, tidak hanya makanan, tetapi juga gaya berpakaian, wisata, dan bahkan perbankan.
PT Bank KB Bukopin atau KB Bank memperkuat kolaborasi dengan salah satu industri strategis nasional yaitu PT Industri Kereta Api (Inka).
KB Financial Group (KBFG) melalui KB Kookmin Bank untuk terus memperkuat komitmen ke PT Bank KB Bukopin, Tbk (KB Bukopin) dengan penambahan modal.
KB Financial Group terus memperkuat komitmen ke PT Bank KB Bukopin, Tbk (KB Bukopin) dengan penambahan modal melalui rights issue yang dapat persetujuan pemegang saham.
KB Bukopin juga turut memberikan layanan dan promo menarik pada FinEXPO 2022 melalui booth yang telah disediakan.
Perjanjian kerja sama antara Bank KB Bukopin bersama IFC dalam transaksi pinjaman luar negeri senilai USD 300 juta atau IDR 4,41 trilun dari International Finance Corporation (IFC) World Bank.
Sepanjang kuartal I-2022, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi investasi sebesar Rp 282,4 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved