Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya membantah tudingan terhadap salah satu subdirektorat yang dituduh bekingi mafia tanah perkara sengketa sebidang tanah di Jakarta Barat.
"Kasus ini bermula dari penanganan tanah di Kembang Raya, Jakarta Barat, seluas 7.995 meter persegi. Kasus ini sudah digugat secara perdata sejak 2002," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jakarta, Senin (8/3/2021).
Yusri menuturkan proses perdatanya sudah selesai. Bahkan ada kesepakatan ketiga pihak yang bersengketa. Polda Metro Jaya menerima laporan berkaitan sengketa tanah itu pada 2020.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menegaskan pihaknya sudah melakukan penyidikan terkait adanya laporan polisi, bukan membekingi. Disebutkan Polda Metro melaksanakan adanya laporan polisi. Laporan polisi tentang Pasal 167 KUHP, kemudian ada 170, 406 dan 335, tapi muaranya utamanya ada di Pasal 167 KUHP.
Pasal 167 KUHP terkait tindak pidana memasuki pekarangan orang, menduduki pekarangan orang lain. Pelapor kasus ini adalah PT P.
"Untuk menindaklanjuti laporan ini yang perlu dilakukan pertama oleh penyidik adalah mengecek siapa yang berhak atas tanah tersebut berdasarkan dokumen. Jadi bukan mem-back up, tetapi menindaklanjuti laporan polisi dari pelapor, laporannya memasuki pekarangan orang," jelas Tubagus.
Setelah melakukan pendalaman sedemikian rupa, Polda Metro menemukan 2 produk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Sertifikat awalnya atas nama PT P, kemudian berdasarkan surat Skep SK Kanwil DKI Jakarta ada pembatalan. Maka penyidikan di-pending. Kemudian terhadap SK pembatalan itu dikeluarkan SK menteri yang menganulir pembatalan tersebut, sehingga hak itu balik lagi kepada PT P berdasarkan sertifikat. PT P dalam struktur perkara adalah sebagai pelapor, Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan tersebut," jelasnya.
"Jadi bukan mem-back up, tetapi menindaklanjuti laporan polisi. Laporan dikeluarkan oleh yang berhak, haknya timbul karena adanya surat keputusan Menteri ATR," pungkasnya. (RO/OL-09)
Mafia peradilan di PN Depok terbongkar lewat OTT KPK yang menyeret pimpinan pengadilan, terkait dugaan suap dan sengketa tanah PT Kraba Digdaya.
Ruwetnya persoalan pertanahan di Bali kembali mencuat seiring bergulirnya kasus dugaan kriminalisasi yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
KONFLIK sengketa tanah antara Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang diduga menduduki aset milik BMKG.
RUMAH milik aktor Atalarik Syach dieksekusi paksa oleh aparat pada Kamis (15/5). Kenali Kiat Aman Beli Tanah agar Terhindar dari Sengketa
Simak kronologi lengkap pengemudi Calya (HM) yang ugal-ugalan dan lawan arus di Gunung Sahari, Jakpus. Polisi ungkap alasan pelaku hingga temuan sajam di mobil.
Polisi mengungkap pelaku penganiayaan terhadap pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, yang videonya viral di media sosial
Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka kasus kecelakaan TransJakarta di Swadarma. Gubernur Pramono Anung sebut faktor human error dan jam kerja sopir.
Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Timur tengah mendalami kasus penganiayaan yang melibatkan tiga pegawai SPBU 3413901 di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur.
Bidpropam Polda Metro Jaya turun tangan selidiki dugaan penganiayaan tiga petugas SPBU di Cipinang. Pelaku diduga oknum yang catut nama Jenderal saat paksa isi BBM subsidi.
Kasus penganiayaan petugas SPBU Cipinang menambah daftar panjang arogansi oknum aparat. Pelaku sempat ancam bunuh dan catut nama Kapolda.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved