Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SUBDIT 3 Resmob Polda Metro Jaya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya dan Kompolnas terkait dugaan penyelewengan dalam proses hukum kasus sebidang tanah di Kembangan, Jakarta Barat. Kasus sebidang tanah itu melibatkan ahli waris Lie Bok Sie, Damiri H Sajim, Herry Thung, dan PT Proline Finance.
Kuasa hukum Damiri H Sajim, Charles Ingkiriwang, mengatakan tindakan Subdit Resmob 3 dianggap merugikan ahli waris dalam kasus tersebut dengan mengambil alih lahan lahan dan meminta mengosongkan lahan tersebut. "Setelah dikosongkan, langsung diserahkan ke pihak lawan, PT Proline Finance. Kami menganggap tindakan polisi itu merupakan tindakan premanisme," kata Charles di Jakarta, Sabtu (6/3).
Charles mengatakan pihak Polda Metro Jaya juga telah menetapkan salah satu dari ahli waris Lie Bok Sie, Damiri H Sajim, sebagai tersangka atas dugaan memasuki lahan pekarangan orang lain. Padahal, kata ia, tanah yang ditinggalinya merupakan milik ahli waris sendiri setelah ada putusan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ia mengatakan penetapan tersangka itu tanpa melalui pemeriksaan dan dengan dasar bukti palsu yang dibuat oleh mafia tanah. "Saya sudah tunjukkan bahwa sertifikat tersebut sudah dicabut oleh BPN Barat dan Kanwil DKI, tapi polisi enggak mau tahu. Ini mafia tanah. Ada putusan pengadilan yang tidak pernah dilakukan persidangan tapi ada putusan," keluhnya.
Kuasa hukum ahli waris, Febriansyah Hakim, menambahkan pihaknya sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut. Tapi, di tengah proses praperadilan, Damiri meninggal dunia. Ia mengatakan sejak awal almarhum sudah dalam keadaan sakit, tetapi tetap dijemput paksa oleh Resmob Polda Metro Jaya.
Febriansyah menjelaskan duduk perkara kasus tersebut. Ia mengatakan kasus ini bermula almarhum Lie Bok Sie memiliki sebidang tanah di desa Kembangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang tercatat dalam Girik C Nomor 1970 Blok DII Persil Nomor 22 atas namanya sendiri.
Kemudian tanah itu beralih kepada ahli warisnya, yaitu Etty Widjaja, Lie Tjie Hian, Damiri H Sadjim, Lie A Tjun, Anyo, Jaya alias Lie Kun yang berdasarkan surat ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 19/PDT/P/1991 tanggal 28 Januari 1991. Lalu, pengacara bernama Herry Thung menawarkan jasa kepada pewaris untuk dibuatkan sertifikat.
Namun, Herry justru membuat sertifikat hak guna bangunan sebagian tanah tersebut atas nama sendiri dengan luas 4.995 meter persegi dengan akta jual beli nomor 672/KMB/1996 tanggal 12 Desember 1996. Bahkan dibuatkan pula hak guna bangunan atas istrinya, Juliana Wairaras, seluas 3.000 meter persegi dengan akta jual beli nomor 673/KMB/1996 tanggal 12 Desember 1996.
Herry Thung juga diduga melakukan penjualan tanah tersebut secara fiktif kepada sopir atas nama Sony Febrimas dengan tujuan menjual lagi tanah tersebut kepada PT Anugerah. Perusahaan tersebut kemudian meminjam uang ke salah satu perusahaan dan kemudian sertifikat tersebut ditebus oleh PT Proline Finance.
Namun, Proline Finance tidak bisa melakukan pelelangan tanah tersebut karena masih bersengketa. Dalam perkara ini, pihak ahli waris Lie Bok Soe telah menempuh upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Jakarta Barat dan memenangkan gugatan itu dengan kekuatan hukum tetap pada 21 November 2002.
Pihak Herry lalu mengajukan banding dan peninjauan kembali. Pengadilan menolaknya dan menyatakan akta jual beli atas dua hak guna bangunan tersebut cacat hukum dan harus dibatalkan. "Ahli waris Lie Bok Sie dalam menguasai lahan tersebut sudah in kracht berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," tegas Febriansyah. (OL-14)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
POLDA Metro Jaya memberlakukan rotasi dan mutasi mulai dari posisi Kapolsek, Kasat Reskrim, serta Kasat Lantas di sejumlah polres
Para tersangka baru mulai menjual hasil rakitannya setelah memastikan senjata tersebut berfungsi dengan peluru tajam.
Modus yang digunakan para pelaku tergolong berani, yakni memanfaatkan platform digital untuk memasarkan barang ilegal tersebut secara terbuka.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved