Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
SUBDIT 3 Resmob Polda Metro Jaya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya dan Kompolnas terkait dugaan penyelewengan dalam proses hukum kasus sebidang tanah di Kembangan, Jakarta Barat. Kasus sebidang tanah itu melibatkan ahli waris Lie Bok Sie, Damiri H Sajim, Herry Thung, dan PT Proline Finance.
Kuasa hukum Damiri H Sajim, Charles Ingkiriwang, mengatakan tindakan Subdit Resmob 3 dianggap merugikan ahli waris dalam kasus tersebut dengan mengambil alih lahan lahan dan meminta mengosongkan lahan tersebut. "Setelah dikosongkan, langsung diserahkan ke pihak lawan, PT Proline Finance. Kami menganggap tindakan polisi itu merupakan tindakan premanisme," kata Charles di Jakarta, Sabtu (6/3).
Charles mengatakan pihak Polda Metro Jaya juga telah menetapkan salah satu dari ahli waris Lie Bok Sie, Damiri H Sajim, sebagai tersangka atas dugaan memasuki lahan pekarangan orang lain. Padahal, kata ia, tanah yang ditinggalinya merupakan milik ahli waris sendiri setelah ada putusan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ia mengatakan penetapan tersangka itu tanpa melalui pemeriksaan dan dengan dasar bukti palsu yang dibuat oleh mafia tanah. "Saya sudah tunjukkan bahwa sertifikat tersebut sudah dicabut oleh BPN Barat dan Kanwil DKI, tapi polisi enggak mau tahu. Ini mafia tanah. Ada putusan pengadilan yang tidak pernah dilakukan persidangan tapi ada putusan," keluhnya.
Kuasa hukum ahli waris, Febriansyah Hakim, menambahkan pihaknya sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut. Tapi, di tengah proses praperadilan, Damiri meninggal dunia. Ia mengatakan sejak awal almarhum sudah dalam keadaan sakit, tetapi tetap dijemput paksa oleh Resmob Polda Metro Jaya.
Febriansyah menjelaskan duduk perkara kasus tersebut. Ia mengatakan kasus ini bermula almarhum Lie Bok Sie memiliki sebidang tanah di desa Kembangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang tercatat dalam Girik C Nomor 1970 Blok DII Persil Nomor 22 atas namanya sendiri.
Kemudian tanah itu beralih kepada ahli warisnya, yaitu Etty Widjaja, Lie Tjie Hian, Damiri H Sadjim, Lie A Tjun, Anyo, Jaya alias Lie Kun yang berdasarkan surat ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 19/PDT/P/1991 tanggal 28 Januari 1991. Lalu, pengacara bernama Herry Thung menawarkan jasa kepada pewaris untuk dibuatkan sertifikat.
Namun, Herry justru membuat sertifikat hak guna bangunan sebagian tanah tersebut atas nama sendiri dengan luas 4.995 meter persegi dengan akta jual beli nomor 672/KMB/1996 tanggal 12 Desember 1996. Bahkan dibuatkan pula hak guna bangunan atas istrinya, Juliana Wairaras, seluas 3.000 meter persegi dengan akta jual beli nomor 673/KMB/1996 tanggal 12 Desember 1996.
Herry Thung juga diduga melakukan penjualan tanah tersebut secara fiktif kepada sopir atas nama Sony Febrimas dengan tujuan menjual lagi tanah tersebut kepada PT Anugerah. Perusahaan tersebut kemudian meminjam uang ke salah satu perusahaan dan kemudian sertifikat tersebut ditebus oleh PT Proline Finance.
Namun, Proline Finance tidak bisa melakukan pelelangan tanah tersebut karena masih bersengketa. Dalam perkara ini, pihak ahli waris Lie Bok Soe telah menempuh upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Jakarta Barat dan memenangkan gugatan itu dengan kekuatan hukum tetap pada 21 November 2002.
Pihak Herry lalu mengajukan banding dan peninjauan kembali. Pengadilan menolaknya dan menyatakan akta jual beli atas dua hak guna bangunan tersebut cacat hukum dan harus dibatalkan. "Ahli waris Lie Bok Sie dalam menguasai lahan tersebut sudah in kracht berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," tegas Febriansyah. (OL-14)
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bahwa persoalan ekonomi memicu pembunuhan di balik penemuan mayat wanita tinggal tulang di Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/3).
Polda Metro Jaya mengungkap motif pembunuhan perempuan di Depok yang jasadnya ditemukan mengering di rumah. Pelaku diduga suami siri korban dan telah ditangkap.
Penahanan Richard Lee oleh Polda Metro Jaya dinilai wajar dan dibenarkan hukum, bila tersangka dinilai tidak kooperatif.
Influencer sekaligus dokter kecantikan Richard Lee resmi ditahan Polda Metro Jaya. Berikut 5 fakta penting mulai dari mangkir pemeriksaan hingga live TikTok saat jadwal penyidikan.
Bukannya menghadiri pemeriksaan tambahan sebagai tersangka, Richard Lee justru melakukan siaran langsung atau live TikTok pribadinya untuk keperluan promosi produk.
Polda Metro Jaya resmi menahan dokter Richard Lee karena dinilai tidak kooperatif dan mangkir wajib lapor. Simak alasan lengkap kepolisian dan ancaman hukumannya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved