Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Satpol PP Kalah Cerdik Awasi Tempat Usaha Pelanggar Prokes

Hilda Julaika
26/2/2021 23:27
Satpol PP Kalah Cerdik Awasi Tempat Usaha Pelanggar Prokes
RM Cafe(Antara)

PENGAMAT kebijakan publik, Roy Valiant Salomo, menilai petugas pengawas seperti Satpol PP belum optimal dalam melakukan pengawasan protokol kesehatan di tempat usaha. Seperti pengawasan dan penindakan di kafe hingga restoran.

Roy bahkan menyebut, Satpol PP di Jakarta kalah jumlah dan kalah cerdas ketimbang para pelaku usaha yang bandel. 

Pemilik kafe ini banyak yang memiliki trik untuk mengelabui petugas. Seperti, menutu kafe pada pukul 21.00 WIB sesuai aturan namun beberapa jam kemudian membuka kembali secara diam-diam. 

Alhasil kejadian seperti di Kafe RM yang menyebabkan kejadian penembakan dinilai ada andil pengawasan yang kurang.

“Ya mungkin petugas kita kewalahan karena jumlahnya kalah banyak dengan yang harus diawasi dan kalah cerdas. Lalu tidak tegas dalam menerapkan hukum. Akhirnya pelanggaran tetap tinggi,” kata Roy kepada Media Indonesia, Jumat (26/2).

Menurutnya perlu ada perbaikan kebijakan, utamanya kebijakan di lapangan. Pemprov DKI Jakarta diminta melakukan penambahan personel di lapangan untuk mengawasi sejumlah lokasi selama masa PPKM diterapkan di tengah pandemi. 

Para petugas pun diharapkan lebih cerdas dalam melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran.

“Harus tambah orang atau ubah sistem pengawasan, tambah cerdas dalam pengawasan dan tambah tegas dalam menerapkan peraturan perundangan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD DKI, Abdul Aziz, meminta ada pengawasan secara periodic terhadap kafe atau tempat usaha yang sudah pernah melakukan pelanggaran. Seperti, melanggar aturan jam operasional hingga protokol kesehatan lainnya. Pasalnya, ada kasus seperti Kafe RM yang terus membandel meski sudah dua kali dikenakan sanksi.

Abdul meminta petugas di lapangan seperti Satpol PP perlu lebih tegas dan ketat dalam melakukan pengawasan. Karena jika hal ini tidak dilakukan, maka tidak memberikan efek jera bagi pelaku usaha maupun masyarakat umum.

“Ya pengawasan harus secara periodik dilakukan apalagi bagi yang pernah melanggar. Kalau tidak dilakukan tidak ada efek jera dan semua akan melanggar," kata Abdul 

Seperti diketahui, selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro ini ada beberapa aturan pembatasan. Seperti, aturan pembatasan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB. Dengan pembatasan orang mencapai 50%.

Sebelumnya, kemarin (25/2) bahkan terdapat peristiwa penembakan di lokasi Kafe RM yang menewaskan tiga orang pada pukul 04.30 WIB. Kafe RM diketahui membuka usaha di luar batas jam operasional PSBB. Kafe yang terletak di Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng, Jakarta Barat sudah dua kali melanggar protokol kesehatan (prokes). 

Bahkan nekat beroperasi di luar ketentuan jam operasional saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta masih berlangsung dalam situasi pandemi covid-19. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya