Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Polda Metro Jaya Buka Layanan Pengaduan Kasus Mafia Tanah

Rahmatul Fajri
19/2/2021 16:35
Polda Metro Jaya Buka Layanan Pengaduan Kasus Mafia Tanah
Barang bukti pemalsuan sertifikat dan e-ktp oleh mafia tanah di Jakarta.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

POLDA Metro Jaya membuka layanan pengaduan untuk memberantas mafia tanah. Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran meminta masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban dari mafia dapat mengadu ke nomor hotline 08128171998.

"Menindaklanjuti perintah pak Kapolri dan melindungi pemilik tanah, buka hotline Satgas Mafia Tanah yang bekerja sama dengan kementerian ATR/BPN RI, yang dirugikan dapat mengadu ke 08128171998," kata Fadil, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/2).

Selain membuka layanan pengaduan, Fadil mengatakan pihaknya juga bekerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memberantas mafia tanah.

"Kami melibatkan tim Kejagung RI untuk bisa menyamakan persepsi melawan hukum untuk kelompok mafia tanah, karena ada karakteristik berbeda dalam kejahatan mafia tanah yang harus disempurnakan," kata Fadil.

Baca juga: Kota Bekasi Dikepung Banjir, Ketinggian Air Capai 1,6 meter

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 15 tersangka dalam tiga laporan terkait kasus mafia tanah dan rumah yang dilaporkan Dino Patti Djalal.

"Dari pengungkapan 3 laporan polisi ini ada 15 tersangka yang bisa ditangkap, masing-masing laporan ada 5 tersangka," kata Fadil.

Fadil merinci tiga laporan itu, yakni tanah dan bangunan milik ibu Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal. Lalu, rumah atas nama Yusmisnawita yang juga merupakan keluarga Dino di Kemang, Jakarta Selatan. Kemudian, rumah ibu Dino di Cilandak, Jakarta Selatan.

Fadil mengatakan 15 tersangka memiliki perannya masing-masing yang terlibat dalam perpindahan sertifikat tiga rumah tersebut. Ia mengatakan ada yang menjadi aktor intelektual, staf pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan figur yang berpura-pura sebagai pemilik sertifikat tanah.

Ada pun modus operandi para pelaku dalam kasus ini, yakni berpura pura sebagai pembeli rumah dan dengan bujuk rayu meminta sertifikat asli dengan dalih untuk pengecekan ke badan pertanahan Jakarta Selatan. Kemudian, pelaku membuat akta jual beli palsu dan melakukan balik nama sertifikat tanpa sepengetahuan pemilik.

Para Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Lalu, pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Kemudian, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Lalu, Pasal 266 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya