Polri Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Pendiri Pasar Muamalah

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
11/2/2021 19:51
Polri Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Pendiri Pasar Muamalah
Lokasi pasar muamalah di depok(Antara)

BARESKRIM Polri bakal pertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Pendiri Pasar Muamalah, Depok, Zaim Saidi sebagai tersangka terkait kasus dugaan transaksi tanpa menggunakan rupiah sebagai mata uang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyebut bahwa permohonan itu merupakan hak dari keluarga dan tersangka.

"Penyidik memiliki pertimbangan apakah penangguhan penahanan itu diberikan atau tidak," papar Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/2).

Baca juga: Polisi Cari Unsur Pidana Kasus Vaksinasi Helena Lim

Namun, penyidik hingga saat ini belum memiliki kesimpulan terkait permohonan yang diajukan oleh keluarga Zaim melalui kuasa hukumnya beberapa waktu silam.

Adapun sebelumnya, kuasa hukum Zaim, Ali Wardi menuturkan bahwa surat penangguhan itu sudah dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (4/2) silam.

Ali menuturkan, jaminan permohonan penangguhan ialah istri dari Zaim. Ali menyebut kliennya tidak akan melarikan diri lantaran tidak dimungkinkan untuk melakukan hal tersebut. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya