Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebutkan isu partainya berpeluang mencalonkan Anies Baswedan pada Pilkada DKI, merupakan kewenangan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
"Enggak benar kalau DPD mencalonkan Anies, enggak seperti itu. Karena kalau soal penetapan calon itu kewenangan DPP partai, khususnya ibu ketua umum," kata Gembong saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Diketahui, partai politik di DPR RI pecah suara mengenai pelaksanaan pilkada serentak menyusul rencana revisi Undang-undang Pemilu. Dalam draf RUU Pemilu yang beredar, pilkada serentak akan digelar pada 2022 dan 2023.
Sejumlah parpol, termasuk PDIP, mengaku tidak setuju jika pilkada dinormalisasi, dan tetap berpegang pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengamanatkan bahwa pilkada serentak akan dilaksanakan 2024.
Kalaupun RUU Pemilu itu disahkan dan DKI menggelar Pilkada 2022 yang membuat proses pencalonan akan mulai pada 2021, Gembong mengatakan PDIP telah memiliki mekanisme partai terkait proses pencalonan dan penjaringan calon kepala daerah.
"Partai punya mekanisme, ada penjaringan dan penyaringan, ada sekolah partai, itu mekanisme baku di PDIP. Sementara tugas DPD melakukan penjaringan dari nama-nama yang direkrut. Hasil penjaringan kita serahkan ke DPP untuk penyaringan. Kan seperti itu, dari beberapa kandidat masuk sekolah partai untuk dicalonkan gubernur dari PDIP," tuturnya.
Ketika ditanyakan lagi, Gembong tak bicara lugas mengenai kemungkinan PDIP DKI Jakarta mempertimbangkan nama Anies untuk diusulkan ke DPP PDIP.
Selain itu, menurut Gembong, PDIP memiliki banyak kader terbaik sebagai stok calon kepala daerah. "Kalau soal siapa namanya itu DPP, tapi PDIP punya stok banyak yang bisa didorong ke DKI Jakarta," ujarnya. (OL-4)
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Pemprov Jakarta terus mengupayakan berbagai program dan kegiatan agar anak-anak Jakarta tumbuh dalam lingkungan yang mendukung pemenuhan hak anak
Proyek ini merupakan langkah nyata untuk memperluas kehadiran BWH Hotels di Indonesia dan mendukung pertumbuhan destinasi wisata dan bisnis di kawasan TB Simatupang, Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengungkap upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyediakan ruang berekspresi bagi masyarakat, khususnya siswa-siswi.
Adapun garis kemiskinan di Jakarta pada Maret 2025 lebih tinggi dari nasional yakni Rp609.160 per kapita per bulan.
Pramono mengakui ada beberapa permasalahan yang muncul ketika Pemprov Jakarta hendak membongkar tiang monorel yang mangkrak itu.
Tingginya angka kebakaran juga menjadi peringatan bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk tidak mengabaikan faktor-faktor pemicu yang kerap dianggap sepele.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved