Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
SEBANYAK tiga tempat hiburan malam berupa diskotek digerebek oleh Polda Metro Jaya pada Sabtu (20/1) malam dalam kegiatan pengawasan protokol kesehatan.
Ketiga lokasi itu ditindak karena melanggar protokol kesehatan karena seharusnya belum beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain itu, melalui pemeriksaan yang dilakukan beberapa pengunjung diketahui positif narkoba.
Namun, Pemprov DKI Jakarta hingga kini masih menunggu informasi resmi hasil penindakan tersebut dari Polda Metro Jaya. Karena penindakan tersebut dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan didampingi oleh Satpol PP DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Industri Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi.
"Pada saat penindakan Dinas Parekraf tidak terlibat. Giat dilakukan Polda Metro Jaya dan Satpol PP. Dinas Parekraf belum melakukan tindakan, karena masih menunggu rilis/surat dari Polda Metro Jaya tentang berita tersebut," kata Bambang saat dikonfirmasi Media Indonesia, Senin (1/2).
Informasi resmi tersebut penting karena informasi yang ia dapat belum resmi dan memiliki banyak perbedaan rincian.
"Karena beberapa info yang kami dapat masih simpang siur. Ada info barang/narkoba ditemukan di luar area bar/resto, tapi ada info ditemukan di dalam area," ujarnya.
Bambang menegaskan, bila terbukti ada barang haram berupa narkoba ditemukan di dalam area bar/resto, maka akan ditindaklanjuti dengan sanksi yang tegas sesuai dengan Pergub DKI No 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pariwisata.
"Bila ditemukan barang bukti narkoba di dalam area bar akan kami tindak lanjuti dengan surat rekomendasi penutupan atau pencabutan izin usaha sesuai peraturan yang berlaku," tandasnya. (Put/OL-09)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Penegakan hukum secara manual juga dilakukan pada ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover kamera ETLE dengan metode hunting system.
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Seluruh tim pemenangan kedua paslon diingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran yang justru bisa berujung pada PSU.
Peraturan KPU memperumit lembaga pemantau untuk bisa melaporkan gugatan perkara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 372 dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) di Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved