Tiga Diskotek Langgar Prokes, DKI Tunggu Info Polda Metro Jaya

 Putri Anisa Yuliani
01/2/2021 17:21
Tiga Diskotek Langgar Prokes, DKI Tunggu Info Polda Metro Jaya
Ilustrasi diskotik.(Ilustrasi)

SEBANYAK tiga tempat hiburan malam berupa diskotek digerebek oleh Polda Metro Jaya pada Sabtu (20/1) malam dalam kegiatan pengawasan protokol kesehatan.

Ketiga lokasi itu ditindak karena melanggar protokol kesehatan karena seharusnya belum beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain itu, melalui pemeriksaan yang dilakukan beberapa pengunjung diketahui positif narkoba.

Namun, Pemprov DKI Jakarta hingga kini masih menunggu informasi resmi hasil penindakan tersebut dari Polda Metro Jaya. Karena penindakan tersebut dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan didampingi oleh Satpol PP DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Industri Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi.

"Pada saat penindakan Dinas Parekraf tidak terlibat. Giat dilakukan Polda Metro Jaya dan Satpol PP. Dinas Parekraf belum melakukan tindakan, karena masih menunggu rilis/surat dari Polda Metro Jaya tentang berita tersebut," kata Bambang saat dikonfirmasi Media Indonesia, Senin (1/2).

Informasi resmi tersebut penting karena informasi yang ia dapat belum resmi dan memiliki banyak perbedaan rincian.

"Karena beberapa info yang kami dapat masih simpang siur. Ada info barang/narkoba ditemukan di luar area bar/resto, tapi ada info ditemukan di dalam area," ujarnya.

Bambang menegaskan, bila terbukti ada barang haram berupa narkoba ditemukan di dalam area bar/resto, maka akan ditindaklanjuti dengan sanksi yang tegas sesuai dengan Pergub DKI No 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pariwisata. 

"Bila ditemukan barang bukti narkoba di dalam area bar akan kami tindak lanjuti dengan surat rekomendasi penutupan atau pencabutan izin usaha sesuai peraturan yang berlaku," tandasnya. (Put/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya