Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DITRESKRIMSUS Polda Metro Jaya menciduk pria berinisial Y lantaran melakukan perdagangan satwa dilindungi. Tersangka Y diamankan di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut penangkapan tersangka bermula saat anggota menerima laporan soal adanya perdagangan satwa di media sosial. Bahkan, binatang yang diperjualbelikan tergolong langka, seperti orang utan hingga beberapa burung.
Penyidik langsung melakukan penyelidikan dengan menyamar menjadi pembeli melalui media sosial di grup WhatsApp serta Facebook. "Berdasarkan laporan yang diterima, kami melakukan penyelidikan. Kami terus terang memesan juga. Kemudian datang barang tersebut kami melakukan penangkapan," papar Yusri, Kamis (28/1).
Yusri menyebut proses perdagangan yang dilakukan oleh tersangka yaitu menawarkan terlebih dahulu untuk mencari pemesan di media sosial. Usai mendapatkan peminat, tersangka meminta waktu lima hari guna menyiapkan hewan yang akan dibeli dengan harga yang sesuai dan disepakati kedua belah pihak.
"Untuk menghindari petugas, mereka tidak akan menyiapkan langsung. Memesan di sana itu keluar tiga sampai lima hari baru barang tersebut ada, baru ada pembayaran sesuai dengan perjanjian harga, baru diambil," tutur Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka Y dijerat Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Kemudian, tersangka dikenakan juga Pasal 21.
Yusri menuturkan tersangka Y telah dilakukan penahanan. "Kami masih mengembangkan terus karena pasti ada hulunya dari mana dia mendapatkan binatang ini," ungkapnya. (OL-14)
Tiga mesin ekonomi harus bergerak bersama dan berkesinambungan
SUBDIT III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri menangkap tujuh pelaku tindak pidana perda-gangan orang (TPPO) dari empat kasus.
KEMENTERIAN Pergadangan (Kemendag) telah mempersiapkan protokol kesehatan di berbagai kawasan perdagangan dalam menghadapi new normal.
Sindikat internasional yang diungkap oleh Operasi Halilintar kali ini ialah jaringan dari Tiongkok
Tersangka Y sengaja menyimpan binatang tersebut di salah satu toko yang dimiliki sebelum akhirnya ditawarkan kepada orang lain juga melalui media sosial.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved