Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Menyamar sebagai Pembeli, Polisi Ciduk Pedagang Satwa Dilindungi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
28/1/2021 13:36
Menyamar sebagai Pembeli, Polisi Ciduk Pedagang Satwa Dilindungi
Orangutan.(Antara/Danendra.)

DITRESKRIMSUS Polda Metro Jaya menciduk pria berinisial Y lantaran melakukan perdagangan satwa dilindungi. Tersangka Y diamankan di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut penangkapan tersangka bermula saat anggota menerima laporan soal adanya perdagangan satwa di media sosial. Bahkan, binatang yang diperjualbelikan tergolong langka, seperti orang utan hingga beberapa burung.

Penyidik langsung melakukan penyelidikan dengan menyamar menjadi pembeli melalui media sosial di grup WhatsApp serta Facebook. "Berdasarkan laporan yang diterima, kami melakukan penyelidikan. Kami terus terang memesan juga. Kemudian datang barang tersebut kami melakukan penangkapan," papar Yusri, Kamis (28/1).

Yusri menyebut proses perdagangan yang dilakukan oleh tersangka yaitu menawarkan terlebih dahulu untuk mencari pemesan di media sosial. Usai mendapatkan peminat, tersangka meminta waktu lima hari guna menyiapkan hewan yang akan dibeli dengan harga yang sesuai dan disepakati kedua belah pihak.

"Untuk menghindari petugas, mereka tidak akan menyiapkan langsung. Memesan di sana itu keluar tiga sampai lima hari baru barang tersebut ada, baru ada pembayaran sesuai dengan perjanjian harga, baru diambil," tutur Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka Y dijerat Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Kemudian, tersangka dikenakan juga Pasal 21.

Yusri menuturkan tersangka Y telah dilakukan penahanan. "Kami masih mengembangkan terus karena pasti ada hulunya dari mana dia mendapatkan binatang ini," ungkapnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya