Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
FRAKSI PKS DPRD DKI Jakarta menilai teguran Ketua DPC Partai Gerindra Jakarta Timur Ali Lubis yang meminta Gubernur Anies Baswedan mundur salah konteks.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Arifin berpendapat pernyataan Anies yang meminta pemerintah pusat mengambil alih penanganan covid-19 di Jabodetabek dimaksudkan agar pemerintah pusat tidak berpangku tangan terhadap persoalan pandemi di area lintas batas seperti di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Pemerintah pusat perlu berperan lebih besar, bahkan leading, untuk mengatasi pandemi covid-19 di Jabodetabek," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1).
Baca juga: Anies Diminta Mundur, PKS: Pahami Dulu Pernyataan Gubernur
Mobilitas warga area tersebut berpusat di DKI Jakarta. Akibatnya, Jakarta menjadi episentrum pandemi.
Arifin juga menilai fasilitas kesehatan di Ibu Kota relatif lebih banyak dibanding daerah-daerah penyangga. Hal itu menyebabkan banyak pasien Jabodetabek dirawat di Jakarta. Di satu sisi, warga Jakarta sendiri kesulitan mendapatkan kamar perawatan.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta itu juga mengungkapkan sebetulnya pernyataan agar pemerintah pusat terlibat lebih banyak dan aktif dalam menangani pandemi di Jakarta bukan baru kali ini dikeluarkan dan juga bukan hanya oleh Anies.
"Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Bupati Bogor Ade Yasin, maupun Wali Kota Bogor Bima Arya pernah menyampaikan tentang perlunya pemerintah pusat terlibat lebih aktif dalam penanganan covid-19 di Jabodetabek," kata dia.
Sebelumnya, Ketua DPC Partai Gerindra Jakarta Timur Ali Lubis meminta Anies mundur dari jabatannya sebagai gubernur jika tidak lagi sanggup menangani pandemi. Pernyataan itu dikeluarkan usai Anies meminta Pemerintah Pusat mengambil alih penanganan pandemi di Jabodetabek.
"Anies nyerah lawan covid-19? Jika seperti itu, sebaiknya mundur saja dari jabatan gubernur," seru Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (22/1). (OL-1)
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Jika PPP ingin kembali eksis, sudah sewajarnya harus membuka diri dengan merangkul semua pihak
Ia mengatakan pergantian tersebut dilakukan untuk regenerasi partai mengingat Muzani telah menjadi Sekjen Partai Gerindra sejak partai berdiri pada 2008.
PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai penunjukan Menteri Luar Negeri Sugiono menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra.
Dia memastikan mengemban tugas sebagai sekjen dengan penuh tanggung jawab. Menteri Luar Negeri (Menlu) itu bakal mempedomani Muzani yang telah mengabdi sebagai sekjen selama 17 tahun.
KETUA Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Luar Negeri Sugiono menjadi Sekretaris Jenderal Partai Gerindra menggantikan Ahmad Muzani.
Dasco mempersilahkan partai politik (parpol) untuk menyampaikan sikapnya masing-masing. Keputusan tentang pemilihan kepala daerah itu akan diambil bersama-sama dengan seluruh partai.
Desakan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif semakin menguat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved