Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Anies Didesak Segera Bayar Tunjangan PNS Tanpa Potongan

Selamat Saragih
19/1/2021 15:45
Anies Didesak Segera Bayar Tunjangan PNS Tanpa Potongan
Gubernur DKI Jakarta (Kanan) bersilaturahmi denga PNS balai kota DKI Jakarta.(MI/RAMDANI)

GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan kebijakan yang akan membayarkan potongan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Desember 2020 secara penuh. Namun, hingga saat ini janji tersebut belum direalisasikan.

Karena itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta agar Anies segera membayarkan tunjangan PNS pada Desember 2020 sesuai janjinya tanpa dikenai pemotongan.

PNS Pemprov DKI dipotong tunjangannya sejak Maret 2020 tapi diterima seharusnya April. Namun sampai sekarang belum juga dibayar atau dikembalikan kepada PNS Pemprov DKI Jakarta. Meski sudah dijanjikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dikembalikan pada Desember 2020.

“Saya cek di situs simpeg.jakarta.go.id, ternyata tunjangan PNS belum juga dibayarkan sesuai janji Anies. Kami dapat info cukup banyak PNS yang sampai harus pinjam ke sana-sini untuk menutupi kebutuhan keluarga dan membayar cicilan," kata anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, August Hamonangan, di Jakarta, Selasa (19/1).

Dia menambahkan, jika para PNS resah maka nanti bisa mengganggu kinerja Pemprov DKI dalam melayani masyarakat,” kata August.

Catatan Media Indonesia pertengahan tahun 2020 pernah kejadian bunuh diri seorang PNS di Kantor Wali Kota Jakarta Barat.

Baca juga: Belum Semua Warga DKI Terima BST, Ini Penjelasan Dinsos

Karena itulah, kata August, kebijakan Anies yang akan membayar tunjangan bulan Desember 2020 secara penuh tertuang di dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Salah satu perubahan di dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2021 terdapat pada Pasal 4 yang menerangkan bahwa rasionalisasi penghasilan terhitung sejak April sampai dengan November 2020. Hal ini berbeda dengan Pergub Nomor 49 Tahun 2020 yang mengatur rasionalisasi penghasilan berlaku bulan April hingga Desember 2020.

Itu berarti tunjangan PNS pada bulan Desember akan dibayarkan secara penuh atau tidak dikenakan pemotongan. Sebelumnya, tunjangan bulan April hingga November 2020 telah diberikan sebanyak 50 persen.

“Teman-teman PNS dan keluarganya selama berbulan-bulan hanya mendapatkan penghasilan 50 persen. Karena itu, mereka sangat menantikan pembayaran tunjangan Desember 2020 tanpa ada pemotongan. Mohon Pak Gubernur tidak menunda-nunda pembayaran hak para PNS,” ungkap August. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya