Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Rizieq akan Diperiksa Terkait RS Ummi, Hari Ini

Siti Yona Hukmana
15/1/2021 08:58
Rizieq akan Diperiksa Terkait RS Ummi, Hari Ini
Tersangka kasus dugaan penghalang-halangan penanganan wabah penyakit Rizieq Shihab.(AFP/ADITYA SAPUTRA)

RIZIEQ Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Andi Tatat dijadwalkan diperiksa hari ini, Jumat (15/1).

Ketiga orang itu diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghalang-halangan penanganan wabah penyakit.

"Hari ini, di Bareskrim (Jakarta Selatan), pukul 09.00 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Umuk (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jumat (15/1).

Baca juga: Rizieq Pindah Rumah Tahanan

Andi mengatakan Hanif Alatas dan Andi Tatat telah menyampaikan mereka akan memenuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Sedangkan Rizieq, diketahui saat ini telah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Sudah konfirmasi hadir (Andi Tatat dan Hanif Alatas)," ujar jenderal bintang satu itu.

Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (11/1).

Mereka diduga menghalangi penanganan wabah penyakit di RS Ummi pada November 2020.

Rizieq tidak kooperatif melaporkan bahwa dia positif terinfeksi covid-19 saat menjalani perawatan di RS Ummi. Malah, pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu mengumumkan dirinya dalam keadaan sehat walafiat kepada masyarakat melalui Front TV.

Sementara itu, Dirut RS Ummi Andi Tatat bersekongkol menutup-nutupi Rizieq positif covid-19. Andi Tatat menyampaikan dalam konferensi persnya bahwa Rizieq tidak terinfeksi covid-19.

Sedangkan menantu Rizieq, Hanif Alatas, membantu menutup-nutupi hasil swab test Rizieq. Dia mengaku mendatangi RS Ummi namun tidak kooperatif melaporkan hasil swab test Rizieq ke Satgas Covid-19.

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 216 KUHP; dan Pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (mengatur soal Hoaks). Ketiganya terancam hukuman penjara masing-masing 1 tahun, empat bulan dua minggu, dan 10 tahun. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya