Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
RIZIEQ Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Andi Tatat dijadwalkan diperiksa hari ini, Jumat (15/1).
Ketiga orang itu diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghalang-halangan penanganan wabah penyakit.
"Hari ini, di Bareskrim (Jakarta Selatan), pukul 09.00 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Umuk (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jumat (15/1).
Baca juga: Rizieq Pindah Rumah Tahanan
Andi mengatakan Hanif Alatas dan Andi Tatat telah menyampaikan mereka akan memenuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Sedangkan Rizieq, diketahui saat ini telah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Sudah konfirmasi hadir (Andi Tatat dan Hanif Alatas)," ujar jenderal bintang satu itu.
Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (11/1).
Mereka diduga menghalangi penanganan wabah penyakit di RS Ummi pada November 2020.
Rizieq tidak kooperatif melaporkan bahwa dia positif terinfeksi covid-19 saat menjalani perawatan di RS Ummi. Malah, pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu mengumumkan dirinya dalam keadaan sehat walafiat kepada masyarakat melalui Front TV.
Sementara itu, Dirut RS Ummi Andi Tatat bersekongkol menutup-nutupi Rizieq positif covid-19. Andi Tatat menyampaikan dalam konferensi persnya bahwa Rizieq tidak terinfeksi covid-19.
Sedangkan menantu Rizieq, Hanif Alatas, membantu menutup-nutupi hasil swab test Rizieq. Dia mengaku mendatangi RS Ummi namun tidak kooperatif melaporkan hasil swab test Rizieq ke Satgas Covid-19.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 216 KUHP; dan Pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (mengatur soal Hoaks). Ketiganya terancam hukuman penjara masing-masing 1 tahun, empat bulan dua minggu, dan 10 tahun. (OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Majelis Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan pernyataan dr. Andi Tatat saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat meresahkan masyarakat.
Usai divonis, Rizieq dan terdakwa lainnya, seperti Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat, tiba ke Rutan Mabes Polri yang ada di Gedung Bareskrim.
Khadwanto mengatakan Hanif Alatas terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tak terima putusan atau vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar covid-19.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat melakukan musyawarah untuk menanggapi permintaan tim kuasa hukum sebelum akhirnya menolak permintaan tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved