Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Rizieq Pindah Rumah Tahanan

(Faj/Medcom/J-1)
15/1/2021 05:25
Rizieq Pindah Rumah Tahanan
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab(MI/ANDRI WIDIYANTO)

TERSANGKA kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, kemarin.

Rizieq yang dibawa dari Rutan Polda Metro Jaya mengaku dalam keadaan santai saat pindah rutan. Dia melontarkan pesan kepada awak media setiba di Mabes Polri. "Setop kegaduhan, bangun kedamaian," katanya.

Rizieq keluar dari Rutan Polda Metro Jaya pukul 14.50 WIB. Dia mengenakan pakaian serbaputih dibalut pakaian tahanan warna oranye dengan tangan terborgol kabel tis.

Rizieq dikawal sejumlah anggota Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya dan Brimob Mabes Polri. Anggota kepolisian itu membawa senjata laras panjang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pemindahan penahanan Rizieq itu dilakukan karena kamar sel di Rutan Polda Metro Jaya terlalu padat.

Di sisi lain, untuk mempermudah pemeriksaan Rizieq. Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu akan menjalani pemeriksaan hari ini dalam kasus dugaan menghalangi wabah penyakit menular di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Selain Rizieq, penyidik juga dijadwalkan memeriksa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas.

Sementara itu, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan berkas perkara dua kasus kerumunan yang menjerat Rizieq telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Dua kasus itu, yakni kerumunan Petamburan dan kerumunan Megamendung.

Pada kasus kerumunan di Petamburan, selain Rizieq, lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidilah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, dan Idrus.

Pada kasus ini Rizieq dipersangkakan Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dan Pasal 160 KUHP terkait dengan penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.

Adapun dalam kasus kerumunan Megamendung, penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka tunggal. (Faj/Medcom/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya