Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Tiga Tersangka Kasus RS Ummi akan Diperiksa pada Jumat

Siti Yona Hukmana
12/1/2021 10:59
Tiga Tersangka Kasus RS Ummi akan Diperiksa pada Jumat
Pemimpin FPI Rizieq Shihab (tengah)(AFP/ADITYA SAPUTRA)

POLISI telah mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan menghalangi atau menghambat dalam penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat. Pemeriksaan dijadwalkan pada pekan ini.

"Rencana pemeriksaan dilakukan pada Jumat (15 Januari 2021)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/1).

Ketiga tersangka itu adalah Muhammad Rizieq Shihab; menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Andi Tatat.

Baca juga: Polisi Bertekad Tuntaskan Kasus Penembakan 6 Pengikut Rizieq

Polisi akan memeriksa ketiganya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Penahanan ketiga tersangka akan ditetapkan usai pemeriksaan. Keputusan penahanan adalah wewenang penyidik.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 216 KUHP; dan Pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ketiga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

RS Ummi dilaporkan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor ke kepolisian dengan dugaan menghalangi atau menghambat dalam penanganan wabah penyakit menular.

Hal itu terjadi saat pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq menjalani perawatan di rumah sakit tersebut. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya