Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Bertekad Tuntaskan Kasus Penembakan 6 Pengikut Rizieq

Siti Yona Hukmana
12/1/2021 09:22
Polisi Bertekad Tuntaskan Kasus Penembakan 6 Pengikut Rizieq
Sejumlah anggota Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar FPI di Karawang, Jawa Barat.(ANTARA/M Ibnu Chazar)

POLRI membentuk tim khusus (timsus) untuk mendalami temuan dan investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) terkait penembakan enam pengikut Rizieq Shihab di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Polri menargetkan segera menuntaskan kasus tersebut.

"Timsus nantinya akan bekerja dan ditargetkan secepatnya akan memberikan hasil laporan, agar kasus ini dapat dituntaskan karena hal ini tentunya sudah menjadi konsumsi publik," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/1).

Ramadhan mengatakan, sejak awal, Polri berkomitmen membantu investigasi Komnas HAM. Menurut dia, hal itu terbukti dengan kooperatifnya Polri.

"Dengan membuka akses seluas-luasnya pada Komnas HAM untuk melaksanakan tugas dengan baik sampai dengan berakhirnya tugas-tugas Komnas HAM tersebut," ujar Ramadhan.

Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan jajarannya membentuk tim khusus usai menerima hasil investigasi dari Komnas HAM. Timsus itu terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, dan Divisi Hukum (Divkum) Polri.

"Untuk melakukan pengkajian dan temuan atau investigasi dari Komnas HAM tersebut," ungkap Ramadhan.

Hasil investigasi Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran HAM oleh personel kepolisian saat peristiwa tersebut. Ada dua peristiwa tewasnya enam eks anggota laskar khusus Front Pembela Islam (FPI) itu.

Pertama, dua orang tewas karena terlibat baku tembak dengan kepolisian. Sementara itu, empat orang lainnya dikenakan tindakan tegas dan terukur di dalam mobil saat perjalanan menuju Polda Metro Jaya.

Menurut polisi, keempatnya melakukan perlawanan yang mengancam jiwa aparat.

Namun, tindakan polisi tidak dibenarkan Komnas HAM. Polisi disebut tidak melakukan upaya lain untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa dalam insiden itu.

"Mengindikasikan adanya tindakan unlawfull killing terhadap empat orang anggota laskar FPI," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (8/1).

Komnas HAM meminta polisi mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM tersebut.

Komnas HAM meminta anggota yang terlibat tidak hanya dihukum internal, melainkan proses hingga pengadilan.

Kemudian, Komnas HAM juga menemukan adanya kepemilikan senjata api oleh eks anggota FPI itu. Polisi diminta mengusut terkait asal usul senjata api rakitan yang digunakan tersebut. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya