Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pemprov DKI Tetapkan Standarisasi Masker, Pelanggar Dikenai Sanksi

Selamat Saragih
11/1/2021 19:34
Pemprov DKI Tetapkan Standarisasi Masker, Pelanggar Dikenai Sanksi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan peraturan tentang standar masker.(Antara)

GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan peraturan tentang standar masker yang boleh digunakan selama masa pandemi Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 3/2021 Bagian Kesatu tentang Standar Masker.

Dalam Pasal 3 Ayat 1 tertulis standar masker terdiri dari dua standar yaitu standar masker bedah dan standar masker kain.

Ayat 2 pasal yang sama tertulis masker bedah sesuai standar memiliki tiga kriteria yaitu pertama, efisiensi penyaringan bakteri dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98.Kedua, efisiensi penyaringan partikel dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98. Ketiga, resistensi terhadap cairan minimal 120 mmHg.

Sedangkan untuk standar masker kain tertuang dalam Ayat 3 pasal yang sama dengan lima kriteria, yaitu pertama, mMenggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit dua lapis

Kedua, menggunakan pengait telinga dengan tali elastis, atau non elastis yang panjang untuk diikatkan kebelakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur. (Ssr/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya