Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Anies Terbitkan Pergub Berikut Aturan Lengkap Pembatasan Kegiatan

Selamat Saragih
10/1/2021 21:02
Anies Terbitkan Pergub Berikut Aturan Lengkap Pembatasan Kegiatan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.(Antara)

PEMERINTAH menerapkan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, mengatakan, pembatasan kegiatan akan diterapkan secara terbatas dengan tujuan untuk meminimalisasi penularan Covid-19.

Secara garis besar, kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pembatasan ini mengatur sejumlah kegiatan, antara lain perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya, hingga peribadatan.

Namun di Ibu Kota, lanjut Anies, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan aturan mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi pada 3-17 Januari 2021.

Karena itu, Anies akhirnya menerbitkan Keputusan Gubernur dan Peraturan Gubernur terkait pembatasan kegiatan di Jakarta.

Kepgub yang diterbitkan Anies yakni Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Melalui Kepgub itu, Anies menetapkan, pemberlakuan PSBB mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Anies juga menerbitkan Pergub Nomor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Ia pun sudah menandatangani Pergub soal PPKM Jakarta itu.

Dalam Pergub dan Kepgub yang diterbitkan Anies itu, pihaknya tidak menggunakan istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang baru diumumkan pemerintah pusat dan tetap menggunakan istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kendati demikian, kata Anies, pengetatan ini diambil berdasarkan PPKM Jawa-Bali yang sebelumnya diumumkan pemerintah pusat. (Ssr/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya