Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Korban Penipuan Laporkan Grab Toko ke Polda Metro Jaya

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
07/1/2021 18:42
Korban Penipuan Laporkan Grab Toko ke Polda Metro Jaya
Grab Toko.(Medcom.id)

SEJUMLAH konsumen melaporkan Grab Toko ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan yang dilakukan situs jual-beli tersebut. Laporan tersebut masuk dengan nomor LP/96/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ dan melaporkan tindak pidana atas Penipuan Melalui Media Elektronik.

Dita, salah satu korban penipuan, mengaku tidak mendapatkan kejelasan soal barangnya yang ia beli. Alih-alih mendapatkan produk yang dibeli, pihak Grab Toko mengklaim bahwa pihaknya telah ditipu oleh investornya.

Awalnya, Dita mengetahui situs jual-beli tersebut dari iklan Grab Toko di media sosial. "Itu iklannya besar-besaran karena banyak dan gadget-nya diskon sampai laku 90 persen," papar Dita saat ditemui Media Indonesia usai laporan di Gedung SPKT, Polda Metro Jaya, Kamis (6/1).

Setelah memesan, Dita mengaku telah menghubungi pihak Grab Toko dan dijanjikan barang akan dikirimkan tanggal 3 Januari. Namun, kenyataannya barang yang dipesan Dita belum datang hingga sekarang.

Merasa ditipu, Dita bersama korban penipuan lain berkumpul dalam satu grup WhatsApp dan melaporkan Grab Toko ke Polda Metro Jaya. "Terus di Instagram Grab Toko bilang uangnya dibawa kabur investor. Di situ kami semua masuk ke satu grup khusus korban. Pernyataan agak aneh dibawa kabur segala macam. Di situ kami pikir enggak ada konfirmasi yang jelas dari pihak Grab Toko," ucapnya.

Korban lain, Mukhlis Said, mengaku dirinya telah dijanjikan akan dikirimkan barang pesanannya setelah 6 hari pembayaran. Namun, barangnya hingga kini tak kunjung sampai.

"Saya transfer tanggal 24 Desember 2020 dijanjikan tanggal 30 Desember sampai. Lalu saya tunggu sampai 3 Januari 2020 cuma dijawab sabar-sabar saja lalu sekarang sih bilangnya ada itikad baik untuk mengembalikan tapi saya enggak tahu bagaimana cara balikinnya,” ungkapnya. Mukhlis membeli lima gawai dari Grab Toko dengan total harga Rp22,9 juta.

Kuasa hukum korban, John Mirza, mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut agar penipuan bermodus daring bisa terkuak. Ia juga berharap pemerintah dapat memberikan atensi untuk kasus penipuan yang menimpa tak hanya pembeli dari Jakarta, melainkan dari seluruh Indonesia. "Harapan kita, biar tidak bertambah lagi korbannya, pemerintah turun tangan untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius supaya para pembeli ini tidak hilang arah dengan turun tangan pemerintah bisa membantu konsumen ini mendapatkan haknya lagi," terangnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya