Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA penerapan rem darurat di DKI Jakarta dinilai sulit terwujud. Ada sejumlah catatan yang harus diperhatikan sebelum kebijakan itu diterapkan.
"Kalau rem darurat sepertinya tidak akan mampu, belum lagi resistensi masyarakat karena dilarang ke mana-mana," kata pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, kepada Medcom.id, Senin (28/12).
Trubus menilai warga DKI sudah jenuh kegiatannya dibatasi selama pandemi covid-19. Apalagi, mereka harus mencari pekerjaan guna mencukupi kebutuhan hidupnya.
Idealnya, kata Trubus, Pemprov DKI Jakarta menjamin kebutuhan hidup warganya. Namun hal itu juga sulit lantaran anggaran DKI babak belur selama sekitar sembilan bulan pandemi terjadi.
"Apalagi saat ini banyak juga yang terdampak PHK (pemutusan hubungan kerja) jadi jumlah penerima jaring pengaman sosial makin hari makin bengkak," papar dia.
Trubus mengatakan bila Pemprov DKI merasa mampu menerapkan rem darurat, ada hal lain yang perlu diperhatikan. Yakni koordinasi dengan wilayah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
"DKI Jakarta kalau tidak didukung daerah penyangga tidak bisa maksimal," terang Trubus.
Trubus mengusulkan Pemprov DKI kembali memperketat pintu masuk dan keluar Jakarta seperti awal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Maret dan April. Namun jika dirasa tidak memungkinkan, Pemprov DKI harus memperketat pelaksanaan, pengawasan,dan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Karena hanya itu yang bisa menekan lonjakan covid-19 sambil menunggu vaksinasi," tutur dia.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menegaskan pihaknya akan mengambil kebijakan rem darurat (emergency break) bila kasus covid-19 di Ibu Kota terus meningkat. Penambahan kasus covid-19 di Jakarta tembus dua ribu orang dalam dua hari terakhir.
"Kita akan lihat nanti beberapa hari ke depan, setelah 3 (Januari 2021) hari. Apakah dimungkinkan nanti Pak Gubernur (Anies Baswedan) akan ada emergency break," kata Ariza di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (27/12).
baca juga: Rem Darurat Siap Ditarik
Ariza mengatakan kebijakan memperketat PSBB menjadi pilihan terakhir. DKI akan menyesuaikan kebijakan yang diambil berdasarkan fakta dan data covid-19 selama penerapan PSBB transisi. Penambahan kasus positif covid-19 di DKI Jakarta terjadi pada 25-26 Desember lalu. Ada penambahan sebanyak 2.096 kasus pada 25 Desember 2020 dan 2.058 kasus pada 26 Desember 2020. (OL_3)
, pembukaan rute-rute baru tersebut menjadi langkah lanjutan untuk mengoptimalkan konektivitas transportasi publik yang saat ini telah mencapai 92%.
Efektivitas OMC telah teruji pada saat puncak hujan akhir pekan lalu.
Pendekatan represif dan pengamanan tidak lagi memadai mulai menjadi arus utama dalam kebijakan daerah.
Pelaksanaan OMC dilakukan secara terukur dengan merujuk pada data prakiraan cuaca terbaru.
BPBD DKI Jakarta melaporkan 10 ruas jalan dan 16 RT terendam banjir setinggi 10–70 cm akibat hujan deras sejak Sabtu malam (17/1/2026).
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo memastikan bahwa pemerintah belum akan memberlakukan PPKM darurat meski angka kasus covid-19 varian naik signifikan.
Pembatasan-pembatasan yang akan dilakukan oleh Pemprov DKI, kata Ariza, akan sama seperti ketetapan yang diambil oleh pemerintah pusat.
Pengaturan dari pemerintah pusat ini diterapkan dalam rangka adanya koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan kerja sama yang baik antardaerah untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.
Riza menambahkan, pihaknya telah melakukan rapat terkait kebijakan pengetatan PPKM dan juga vaksinasi Covid-19.
Anies, menurut Charles, harus menerapkan PSBB total, sebagaimana yang pernah diterapkan di ibu kota pada 16 Maret 2020 dan 14 September 2020.
PAN mendorong pengetatan dan pembatasan pada area publik yang menimbulkan keramaian. Seperti di mall, kafe, restoran, dan tempat wisata.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved