Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
WACANA penerapan rem darurat di DKI Jakarta dinilai sulit terwujud. Ada sejumlah catatan yang harus diperhatikan sebelum kebijakan itu diterapkan.
"Kalau rem darurat sepertinya tidak akan mampu, belum lagi resistensi masyarakat karena dilarang ke mana-mana," kata pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, kepada Medcom.id, Senin (28/12).
Trubus menilai warga DKI sudah jenuh kegiatannya dibatasi selama pandemi covid-19. Apalagi, mereka harus mencari pekerjaan guna mencukupi kebutuhan hidupnya.
Idealnya, kata Trubus, Pemprov DKI Jakarta menjamin kebutuhan hidup warganya. Namun hal itu juga sulit lantaran anggaran DKI babak belur selama sekitar sembilan bulan pandemi terjadi.
"Apalagi saat ini banyak juga yang terdampak PHK (pemutusan hubungan kerja) jadi jumlah penerima jaring pengaman sosial makin hari makin bengkak," papar dia.
Trubus mengatakan bila Pemprov DKI merasa mampu menerapkan rem darurat, ada hal lain yang perlu diperhatikan. Yakni koordinasi dengan wilayah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
"DKI Jakarta kalau tidak didukung daerah penyangga tidak bisa maksimal," terang Trubus.
Trubus mengusulkan Pemprov DKI kembali memperketat pintu masuk dan keluar Jakarta seperti awal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Maret dan April. Namun jika dirasa tidak memungkinkan, Pemprov DKI harus memperketat pelaksanaan, pengawasan,dan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Karena hanya itu yang bisa menekan lonjakan covid-19 sambil menunggu vaksinasi," tutur dia.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menegaskan pihaknya akan mengambil kebijakan rem darurat (emergency break) bila kasus covid-19 di Ibu Kota terus meningkat. Penambahan kasus covid-19 di Jakarta tembus dua ribu orang dalam dua hari terakhir.
"Kita akan lihat nanti beberapa hari ke depan, setelah 3 (Januari 2021) hari. Apakah dimungkinkan nanti Pak Gubernur (Anies Baswedan) akan ada emergency break," kata Ariza di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (27/12).
baca juga: Rem Darurat Siap Ditarik
Ariza mengatakan kebijakan memperketat PSBB menjadi pilihan terakhir. DKI akan menyesuaikan kebijakan yang diambil berdasarkan fakta dan data covid-19 selama penerapan PSBB transisi. Penambahan kasus positif covid-19 di DKI Jakarta terjadi pada 25-26 Desember lalu. Ada penambahan sebanyak 2.096 kasus pada 25 Desember 2020 dan 2.058 kasus pada 26 Desember 2020. (OL_3)
Akankah keduanya bakal memenangi pertandingan? Seberapa besar faktor Anies dan Jokowi dalam ikut menentukan sang kampiun?
Siapa sebenarnya yang menelikung Anies? Seperti apa takdir politik Anies selanjutnya?
Kasus pencatutan KTP dalam Pilkada Jakarta kali ini ialah perkara serius, amat serius.
Acara ini menjadi yang terbesar dalam rangkaian UIQ Universe dengan lebih dari 1.400 pelanggan hadir untuk menyambut resmi kehadiran UIQ di pasar Indonesia.
Saat berlari, tubuh melepaskan tidak hanya cairan melalui keringat, tetapi juga mineral penting seperti kalsium, magnesium, natrium, dan kalium.
Jangan Rem Mendadak goblok!!!! Ngak becus naik sepeda!!! Banyakan gaya loh!!!
Saat ini, kasus positif covid-19 di DKI Jakarta sudah mencapai 37.278 orang. Gubernur DKI pun dipersilahkan menarik kebijakan rem darurat jika dirasa perlu.
RS kita hampir kewalahan. Kebijakan rem darurat harus mempersiapkan gedung atau rusun untuk RS darurat agar bisa menampung jumlah pasien yang akan memuncak
Kemarin, kasus baru covid-19 di Jakarta menembus angka 1.400 kasus. Meskipun demikian, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan sulit bagi Jakarta untuk menarik rem darurat.
Jangan sampai membuat masyarakat diliputi rasa tidak aman dan akan menyebabkan dunia usaha tidak mau bergerak.
Ia membeberkan nantinya akan ada kesinambungan kebijakan PSBB total di Jakarta dengan wilayah penyangga. Namun, Anies enggan membeberkan apa saja materi yang akan dibahas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved