Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemprov DKI Timang-Timang Tarik Rem Darurat Covid-19 Awal 2021

Selamat Saragih
27/12/2020 17:20
Pemprov DKI Timang-Timang Tarik Rem Darurat Covid-19 Awal 2021
Ilustrasi(Medcom.id)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mempertimbangkan akan menarik rem darurat atau emergency brake policy dengan memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada awal 2021. Hal itu dilakukan untuk mengendalikan penyebaran kasus covid-19 yang terus melonjak dalam beberapa hari belakang.

"Dalam menyikapi peningkatan kasus covid-19, kami akan terus mengambil berbagai kebijakan. Kami akan lihat beberapa hari ke depan setelah 3 Januari 2021, apakah dimungkinkan Pak Gubernur nanti akan ada emergency brake?" ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Minggu (27/12).

Pemprov DKI Jakarta, kata Ariza sapaan Ahmad Riza Patria, pihaknya terus memperhatikan dan mencermati data-data perkembangan kasus covid-19 serta penanganannya. Sebab, keputusan menarik rem darurat atau memperketat PSBB transisi sangat tergantung pada data dan fakta yang terjadi di tengah masyarakat.

Karena itu, Ariza meminta masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama disiplin menjalankan protokol kesehatan agar bisa mengendalikan penyebaran covid-19. Maklum, 80% keberhasilan pengendalian covid-19 sangat tergantung pada disiplin masyarakat dan hanya 20% pada intervensi pemerintah melalui berbagai kebijakan dan penegakan hukum atas kebijakan yang dibuat.

"Kami meminta khusus pelaku usaha, perkantoran, dan lainnya untuk membantu kita semua agar jangan sampai nanti ada peningkatan luar biasa sehingga kami (Pemprov DKI) dengan jajaran, Pak Gubernur terpaksa mengambil kebijakan untuk memperketat PSBB. Kembali semua berpulang pada kita semua. Mari kita pastikan bahwa semua patuh melaksanakan protokol kesehatan," ungkapnya.

Pemprov DKI Jakarta, kata Ariza, telah melakukan berbagai langkah untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran covid-19, mulai dari menerbitkan berbagai regulasi, melakukan sosialisasi dan edukasi, serta melakukan pendisiplinan dan penegakan hukum dengan memberikan sanksi kepada masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar aturan PSBB.

Terakhir, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian dan Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

Ingub dan Sergub DKI ini diterbitkan dalam rangka mengendalikan mobilitas serta kegiatan masyarakat sekaligus langkah antisipasi munculnya klaster liburan jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal 2020 serta Tahun Baru 2021.

Pemprov DKI, kata Ariza, juga terus mengingatkan masyarakat agar tidak bepergian ke luar rumah selama liburan panjang akhir tahun terlebih warga yang berusia di atas 60 tahun dan di bawah 9 tahun kecuali untuk urusan yang sangat penting.

"Karena di liburan ini banyak potensi orang yang ke luar rumah meningkat, potensi interaksi meningkat, potensi kerumunan meningkat. Itu artinya potensi penularan juga akan meningkat. Jadi tempat yang terbaik sering disampaikan Pak Gubernur adalah tetap berada di rumah. Jadi kami minta yang ada di rumah tetap menikmati kebersamaan dengan keluarga," ungkap Ariza. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya