Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII membenarkan perihal surat terkait permintaan pengosongan lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, yang beredar di media sosial. PTPN VIII membenarkan bahwa surat tersebut dikeluarkan pihaknya dan sudah diserahkan kepada pimpinan pesantren tersebut.
Surat tersebut berisi permasalahan penguasaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) milik PTPN VIII, di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, oleh Markaz Syariah sejak 2013 tanpa izin. "Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat surat somasi kepada seluruh okupan di wilayah perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor," kata Naning DT, Kepala Bagian Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, saat dikonfrimasi Media Indonesia, Kamis (24/12).
Dia juga menyebutkan bahwa Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal PTPN. "Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami. Sekian yang dapat kami sampaikan. Mohon dapat dipahami," katanya.
Lahan HGU milik PTPN VIII Kebun Gunung Mas yang digunakan Markaz Syariah sejak 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII itu seluas 30,91 hektare. Lahan tersebut diklaim sebagai aset PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU No. 299 tanggal 4 Juli 2008.
Dengan kondisi itu, yang dilakukan pihak Markaz Syariah merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak. Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu Nomor 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP.
Surat somasi yang dikeluarkan PTPN VIII itu untuk memperingatkan pihak Markaz Syariah segera menyerahkan lahan yang dimaksud ke PTPN VIII. Batas waktunya selambat-lambatnya tujuh hari setelah pihak Markaz Syariah menerima surat somasi tersebut. (OL-14)
Dishub Jawa Barat pasang 14.000 lampu jalan dengan teknologi LCU jelang mudik Lebaran 2026. Tim URC siap pantau APJ untuk keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
BMKG peringatkan potensi hujan lebat, kilat, dan angin kencang di Jawa Barat pada 4-10 Maret 2026. Waspada bencana hidrometeorologi di wilayah Jabar.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2026
SEBANYAK 60 Posko Piket Lebaran 2026 yang tersebar di sejumlah wilayah di Jawa Barat. Posko itu bisa dijadikan tempat beristirahat, minum atau menggunakan toilet selama mudik lebaran 2026.
Tim yang telah dibentuk sejak 11 November 2025 ini dijadwalkan bertugas hingga 13 Januari 2026
Asep menekankan bahwa pencapaian target PAD tidak bisa dilakukan oleh Bapenda sendirian.
Imigrasi Bogor bongkar sindikat penipuan 13 WNA Jepang di Sentul City. Gunakan seragam polisi Jepang dan suara radio palsu untuk kuras rekening korban.
CEO Sagha Group Hanta Yuda Rasyid menyalurkan 15.000 santunan bagi dhuafa, ojek online, disabilitas, hingga pekerja informal di Jabodetabek selama Ramadan 1447.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) merubah sistem penilaian baru dalam program penghargaan Adipura.
Cek jadwal imsakiyah Jawa Barat Rabu 18 Februari 2026: Imsak pukul 04.30 WIB, Subuh 04.40 WIB, Magrib 18.15 WIB. Persiapkan sahur dan buka puasa dengan tepat.
Dampak terparah terjadi di Kampung Babakan Cicarewed, Desa Cijayanti.
INDONESIA kembali kehilangan salah satu sosok teladan moral bangsa. Meriyati Roeslani Hoegeng, yang akrab disapa Eyang Meri Hoegeng Imam Santoso, istri dari mendiang Kapolri Jendral Hoengeng
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved