Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

PTPN VIII Minta Pengosongan Lahan Pesantren Milik Rizieq Shihab

Dede Susianti
24/12/2020 15:26
PTPN VIII Minta Pengosongan Lahan Pesantren Milik Rizieq Shihab
Ilustrasi(Medcom.id)

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII membenarkan perihal surat terkait permintaan pengosongan lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, yang beredar di media sosial. PTPN VIII membenarkan bahwa surat tersebut dikeluarkan pihaknya dan sudah diserahkan kepada pimpinan pesantren tersebut.

Surat tersebut berisi permasalahan penguasaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) milik PTPN VIII, di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, oleh Markaz Syariah sejak 2013 tanpa izin. "Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat surat somasi kepada seluruh okupan di wilayah perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor," kata Naning DT, Kepala Bagian Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, saat dikonfrimasi Media Indonesia, Kamis (24/12).

Dia juga menyebutkan bahwa Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal PTPN. "Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami. Sekian yang dapat kami sampaikan. Mohon dapat dipahami," katanya.

Lahan HGU milik PTPN VIII Kebun Gunung Mas yang digunakan Markaz Syariah sejak 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII itu seluas 30,91 hektare. Lahan tersebut diklaim sebagai aset PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU No. 299 tanggal 4 Juli 2008.

Dengan kondisi itu, yang dilakukan pihak Markaz Syariah merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak. Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu Nomor 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP.

Surat somasi yang dikeluarkan PTPN VIII itu untuk memperingatkan pihak Markaz Syariah segera menyerahkan lahan yang dimaksud ke PTPN VIII. Batas waktunya selambat-lambatnya tujuh hari setelah pihak Markaz Syariah menerima surat somasi tersebut. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya