Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM gabungan dari Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan 202 kilogram sabu jaringan narkoba internasional asal Timur Tengah di Petamburan, Jakarta Pusat. Diduga hasil penjualan sabu tersebut digunakan untuk membiayai aksi teror di Timur Tengah.
"Ada dugaan memang barang haram ini dipakai untuk pembiayaan terorisme yang ada di Timur Tengah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/12).
Yusri mengatakan pihaknya juga akan mendalami hal itu berhubungan atau tidak dengan salah satu kelompok teroris di Indonesia. Sebelumnya, polisi menangkap pengedar sabu wilayah Jakarta Pusat di salah satu hotel di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (22/12).
Polisi mengamankan narkoba jenis sabu seberat 202 kilogram yang dibagi ke dalam 196 bungkus. Sabu tersebut diduga berasal dan dikendalikan oleh jaringan internasional dari Timur Tengah.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap 10 tersangka, yakni TJ, BT, MD, AH, AP, RW, MI, ZAB, WY, dan FA. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut bisa menjerat tersangka dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Yusri mengatakan tersangka tersebut merupakan jaringan Timur Tengah yang masih terkait dengan pengungkapan sabu seberat 288 kilogram di Serpong pada Januari lalu dan sabu seberat 800 Kilogram di Serang, Banten pada Mei lalu. Hal itu diketahui dari kode 555 yang ada di narkoba tersebut.
"Kalau masih ingat pada saat ditangkap di Tangerang itu tetap pakai kode 555. Jadi ini masuknya dari Timur Tengah," kata Yusri. (OL-14)
Frenchie Mae Cumpio divonis bersalah mendanai terorisme di Filipina. Kelompok pers menyebut kasus ini rekayasa untuk membungkam jurnalisme komunitas.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Al Araf menilai draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang saat ini beredar mengandung persoalan inkonstitusional
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Ancaman terorisme saat ini semakin kompleks, terutama dengan adanya situasi ketidakpastian global yang rentan menjadi lahan subur ideologi kekerasan.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.
POLRES Asahan menangkap dua pelaku yang terlibat jaringan sabu ke Palembang di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Minggu (9/11).
Alat pelacak, yang dipasang otoritas narkotika Thailand, menunjukkan bahwa bahan kimia tersebut bergerak ke utara menuju perbatasan Myanmar.
BNN RI membongkar rumah produksi sabu di Cisauk, Tangerang. Pelaku IM dan DF meraup keuntungan Rp1 miliar dengan modus mengekstrak obat asma menjadi bahan narkoba sabu
Kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama sekitar enam bulan terakhir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved