202 Kg Sabu Asal Timur Tengah Ada di Petamburan, ini Dugaan Polri

Rahmatul Fajri
23/12/2020 17:13
202 Kg Sabu Asal Timur Tengah Ada di Petamburan, ini Dugaan Polri
Ilustrasi(MI/Rudi Kurniawansyah )

TIM gabungan dari Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan 202 kilogram sabu jaringan narkoba internasional asal Timur Tengah di Petamburan, Jakarta Pusat. Diduga hasil penjualan sabu tersebut digunakan untuk membiayai aksi teror di Timur Tengah.

"Ada dugaan memang barang haram ini dipakai untuk pembiayaan terorisme yang ada di Timur Tengah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/12).

Yusri mengatakan pihaknya juga akan mendalami hal itu berhubungan atau tidak dengan salah satu kelompok teroris di Indonesia. Sebelumnya, polisi menangkap pengedar sabu wilayah Jakarta Pusat di salah satu hotel di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (22/12).

Polisi mengamankan narkoba jenis sabu seberat 202 kilogram yang dibagi ke dalam 196 bungkus. Sabu tersebut diduga berasal dan dikendalikan oleh jaringan internasional dari Timur Tengah.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap 10 tersangka, yakni TJ, BT, MD, AH, AP, RW, MI, ZAB, WY, dan FA. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut bisa menjerat tersangka dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Yusri mengatakan tersangka tersebut merupakan jaringan Timur Tengah yang masih terkait dengan pengungkapan sabu seberat 288 kilogram di Serpong pada Januari lalu dan sabu seberat 800 Kilogram di Serang, Banten pada Mei lalu. Hal itu diketahui dari kode 555 yang ada di narkoba tersebut.

"Kalau masih ingat pada saat ditangkap di Tangerang itu tetap pakai kode 555. Jadi ini masuknya dari Timur Tengah," kata Yusri. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya